Tangerang”Warta-Terkini.com Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberlakukan Peraturan Bupati (perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil truk angkutan barang dan hasil tambang pada ruas jalan di kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib.
” Kami mengapresiasi pemerintah kabupaten Tangerang karena keberadaan perbup tersebut sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas terutama disaat jam-jam sibuk/kerja dan dapat memperpanjang usia jalan serta meminimalisir angka kecelakaan,” Ucap H. Alamsyah selaku ketua umum (Ketum) LSM Geram Banten Indonesia, Sabtu (12/3/2022).
Lanjut dia, ” Namun banyak penilaian yang datang dari masyarakat jika Perbup yang berlaku sejak akhir 2018 masih menjadi pertanyaan dikarenakan ada beberapa penjelasan dalam pasal tersebut yang masih menjadikan banyak pemahaman (penafsiran), ” Kata Alam.
Sambung Alam bahwa masih banyak ditemukan truk bertonase besar yang beroperasi di waktu yang dilarang melintas. Sehingga perbup tersebut menjadi sebuah pertanyaan Ketum Geram Banten, apakah jalan nasional menjadi kewenangan Daerah?
” Keberadaan Perbup 47 Tahun 2018 jika kita kaji kembali, masih banyak pasal-pasal di dalamnya yang menjadi pemahaman atau penafsiran umum dan membuat bingung masyarakat luas, seperti contohnya pada pasal 3 ayat (1) “ waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib ( ayat satu cukup jelas ) namun pada ayat (2) yang menyebutkan “pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah kabupaten tangerang yang menjadi kewenangan Daerah, yang menjadi pertanyaan kami apakah jalan nasional menjadi kewenangan Daerah?mengingat perbup 47 tahun 2018 tersebut juga di berlakukan di jalan nasional, ” Terang Alamsyah.
Alamsyah menambahkan Bahwa menurut sepengetahuannya jalan nasional adalah jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah.
” Setatus jalan sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan, dimana status jalan dibagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, jalan nasional sendiri dikelola oleh kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer ( penghubung antar ibu kota provinsi ), jalan tol ( bebas hambatan ) dan jalan strategis nasional, jadi sudah sangat jelas tentang kewenangan jalan, ” Kata Alam.
Lanju Alam bahwa Intinya LSM Geram mendukung langkah-langkah pemkab tangerang dalam menjaga keselamatan pengguna jalan khususnya di wilayah kabupaten Tangerang.
” Dengan adanya perbup juga dapat mengurai kemacetan di saat jam-jam sibuk, tetapi peraturannya harus jelas dan tidak membuat bingung masyarakat, mengingat masih banyak pengemudi yang komplain di saat mereka di hentikan melintas di jalan nasional pada siang hari, ” Tutupnya.