Beranda » Ada Hak Masyarakat Dalam Perda Covid-19

Ada Hak Masyarakat Dalam Perda Covid-19

TANGERANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 di Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/3/2021).

Dalam sosialisasi perda Banten tantang penanggulangan Covid-19 hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin menjadi narasumber yang mewakili Pemerintah Provinsi Banten.

M. Nawa Said Dimyati mengatakan, peraturan daerah Banten tentang covid-19 baru saja di sahkan oleh Gubernur dan DPRD Banten dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kata Nawa, merujuk ke UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa yang di sebut peraturan itu Undang-undang dasar, Tap MPR, undang undang atau peraturan pengganti undang-undang, peraturan Pemeirntah, perda Provinsi dan perda Kabupaten kota.

“Perda itu mempunyai kekuatan hukum mengenai ketetapan hukum yang harus di patuhi oleh pemerintah provinsi Banten, pada prinsipnya Perpu termasuk perda di dalamnya di tujukan untuk melindungi masyarakat,”

Dalam perda panangulangan covid-19, kata Nawa mengatur hak-hak masyarakat dan juga kewajiban pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Banten.

“Berbagai hal di atur dalam perda Covid-19, ada hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, juga ada kewajiban masyarakat dalam menangani Covid-19,” ujarnya.

Nawa Said juga mengatakan dalam peraturan daerah itu terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditentukan dalam perda. “Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, kerja sosial. Kalau bagai pelaku usaha sampai pembekuan izin usaha,” tukasnya.

Nawa Said berharap kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dibarengi dengan niat mensyukuri nikmat Tuhan.

“Karena mensyukuri nikmat sehat juga merupakan salah satu ibadah kepada kepada Tuhan,” harapnya.

Baca:  Dinas PUPR Provinsi Banten Gelar Seminar Peringati Hari Air Dunia ke 30 Tahun 2022

Pada kesempatan itu, Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan Pemerintah Provinsi Banten sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah telah berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi virus corona.

“pemerintah Provinsi telah berupaya semaksimal mungkin, peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 yang telah melanda satu tahun ini,” katanya.

Menurutnya, peran masyarakat dalam mengatasi covid-19 sangat di butuhkan, pasalnya kata Komarudin pemerintah tidak bisa berjalan sendirian dalam mengatasi bencana non alam ini.

“Dalam perda juga mengatur peran masyarakat, kalau kita tidak mau terus seperti sekarang ini aktivitas dibatasi maka masyarakat harus ikut serta dalam menanggulangi wabah ini,” ujarnya.

#romi