Beranda » Adv Hendro Saputra Apresiasi Terhadap anggota DPRD Pali ,Kritisi Perusahan. Perusak jalan

Adv Hendro Saputra Apresiasi Terhadap anggota DPRD Pali ,Kritisi Perusahan. Perusak jalan

Kabupaten Pali warta terkini.com- Terkait viralnya berita tentang angkutan batu bara melintas jalan umum dan terindikasi jadi perusak, Hendro Saputra, SH, Advokat muda asal Desa Harapan jaya kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mengapresiasi tindakan Anggota DPRD PALI yang angkat bicara mengritisi prusahaan perusak jalan.

Menurut Hendro Saputra, dia sangat merindukan sosok wakil rakyat yang benar-benar menjalankan pungsi kontroling guna menjaga kepentingan masyarakat umum, seperti yang di lakukan Rommy Suryadi, Amd, seorang anggota DPRD Kabupaten Pali dari Fraksi Partai PAN.

“Saya sangat senang dan bersyukur dengan adanya anggota DPRD Pali yang masih peduli terhadap keluhan masyarakat, patut diapresiasi tindakan saudara kita Rommy Suryadi yang dengan lantang bersuara mengkritisi prusahaan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum” Ungkap Hendro Saputra yang merupakan advokat dari kantor hukum serepat serasan, kepada media ini, Rabu malam (13/07),

(Rommy Suryadi, Amd. Anggota DPRD Pali, dapil lll, dari fraksi PAN)
Tak hanya itu Hendro juga sependapat dengan anggota DPRD dari dapil satu itu, lebih lanjut dia juga menambahkan kalau angkutan batu bara harus lewat jalan khusus, agar tidak menggangu ketertiban lalu lintas untuk masyarakat umum,

“Yah saya sependapat dengan pak dewan, demi kepentingan masyarakat umum, pihak perusahaan angkutan batu bara mestinya lewat jalan khusus, bukan dengan seenaknya melenggang di jalan umum demi keuntungan perusahaan tanpa menjaga infrastruktur jalan yang merupakan aset negara, kemudian mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel no. 23 Tahun 2013, yang mengatur tata cara memakai jalan umum sudah dicabut oleh H. Herman Deru selaku gubernur Sumsel. Sehingga perusahaan tambang tidak boleh melintas atau melewati jalan umum lagi, perusahaan tambang batubara wajib melewati jalan khusus, wajib artinya harus tanpa pengecualian.” Papar Alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang ini.(@**,SI//ypn