Buntut pemberitaan Tercemarnya Sungai Di Desa Harapan Jaya “Media RBK DiSomasi Pihak Perusahan
PALI–Warta-Terkini.com
Buntut dari pemberitaan terbitan Hari Sabtu (06/08) yang berjudul “Sungai Desa Harapan Jaya Terindikasi Tercemari Oleh Limbah Batu Bara” media itu dapat surat somasi dari pihak konsultan hukum perusahaan Titan Grup/PT.Servo Lintas Raya (SLR).
Ini Beritanya: https://rakyatbersamakita.com/sungai-desa-harapan-jaya-terindikasi-tercemari-oleh-limbah-batu-bara/
Surat Somasi tertanggal 10 Agustus itu berisikan rasa keberatan atas pemberitaan dari media, juga merasa tersudutkan meskipun tidak menyebutkan nama atau instansi objek berita, terlebih dalam surat somasi itu ada bantahan yang menyatakan tidak logis kalau sungai itu Tercemar oleh perusahaan batu bara,
“Perlu kami jelaskan jarak sungai dalam pemberitaan saudara dengan jalan khusus angkutan batubara milik klien kami ± 2-3 Km, sehingga tidak logis ada pencemaran sungai akibat adanya jalan khusus tersebut,” tulisnya di poin ke tiga dalam surat somasi itu.
Menanggapi hal tersebut Hendro Saputra.S.H, yang merupakan Wartawan dari media yang dapat surat somasi mengatakan yang dia beritakan berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar dari narasumber, bukan dia mengada-ada apa lagi bohong.
“Tadi pagi sekira pukul 09.00 wib, saya diberitahukan oleh pimpinan media Rakyabersamakita.com (RBK) bahwa buntut dari berita tulisan saya, media dapat surat somasi dari Konsultan hukum Titan Grup, setelah saya baca surat tersebut menyatakan pihak perusahaan keberatan dengan berita yang saya tulis,” ujar wartawan media RBK.
Ditambahkan Hendro, mestinya pihak perusahaan profesional dalam menyikapi hal seperti ini, jika keberatan dengan berita yang ditulisnya, agar mengirimkan hak jawab untuk diterbitkan di media yang sama.
“Kemarin sebelum diterbitkan sudah kami konfirmasi ke humas perusahaan. Guna pemberitaan yang berimbang, eh malah konfirmasi tidak ditanggapi. Setelah berita terbit media kami di somasi, lucu benar permainan ini,” Ujar Hendro kepada media ini saat disambangi di kediaman nya di Desa Harapan Jaya, Sabtu (13/08).
Lebih lanjut Hendro Saputra mempertanyakan makna Undang-undang Pers, Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Menurut UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar,
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pengertian Pers Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dari makna Undang-undang di atas Hendro berharap agar publik mengerti tugas Insan Pers, dia juga mengajak insan Pers agar jangan takut menulis dan menerbitkan berita asal kan sesuai prosedur, patuhi Kode Etik dan tidak melanggar norma hukum yang ada karena insan Pers bekerja di bawah naungan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang PERS****Ypn/Tim