Beranda » Buntut Penembakan Tewasnya Wartawan Simalungun Sumatera Utara, Puluhan Wartawan dan Aktivis Serang Raya Gelar Aksi Solidaritas

Buntut Penembakan Tewasnya Wartawan Simalungun Sumatera Utara, Puluhan Wartawan dan Aktivis Serang Raya Gelar Aksi Solidaritas

KABUPATEN SERANG”Warta-Terkini

Puluhan Wartawan dan Aktivis Serang Raya melakukan aksi solidaritas sebagai ungkapan rasa duka atas pembunuhan wartawan media online lassernewstoday.com Marshal Harahap di Simalungung Sumatera Utara, Rabu (25/6/2021).

Aksi yang dilakukan di depan Kawasan Industri Moderen Cikande Kabupaten Serang ini mendapatkan pengawalan aparat kepolisian.

Diketahui Mara Salem Harahap (Marshal-red) (42) di kabupaten Simalungung, pada sabtu dini hari (19/6/2021) ditenukan meninggal dunia dengan luka bekas tembakan senjata api.

Sebagai bentuk duka para awak media membentangkan spanduk yang dengan bertulisan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurmalis Siantar”.

Ansori selaku pimpinan aksi mengatakan, bahwa aksi solidaritas sebagai ungkapan duka atas meninggalnya wartawan Siantar Simalungun Marshal Harahap.

“Kami meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus Pembunuhan ini, tidak hanya pelaku, sampai kepada otak pelaku, kami juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, setimpal dengan apa yang dilakukan,” ujar Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (Fjsr).

Senada, Angga Apria Siswanto
selaku orator yang juga ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengutuk keras aksi pembunuhan ini, Dalam orasinya, Angga menyuarakan bahwa wartawan juga manusia yang juga pejuang informasi serta dilindungi oleh Undang undang Pers.

“Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 Tahun 1999, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan,” ucap Angga dengan nada lantang.

Sementara itu Arohman Ali dalam orasinya menyampikan, Kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalakan tugas tidak dibenarkan, Kerja jurnalis jelas di lindungi hukum internasional, HAM dan hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Baca:  Warga desa Kandawati Laporkan Dana BST Kejaksaan

“Lalu dimana letak undang-undang tersebut, yang katanya dapat melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Faktanya banyak jurnalis yang di kriminalisasi dan mendapatkan diskriminasi serta kekerasan. Salah satunya rekan kita Mara Salem Harahap yang tewas di tembak orang tidak dikenal,” tuturnya.

Ali menambahkan, Kami para jurnalis disini juga meminta selain mengangkap pelaku penembakan, pihak kepolisian juga dapat mengungkap dalang di balik dari peristiwa penembakan yang terjadi sehingga kasus penembakan terhadap rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap dapat di usut dengan tuntas, setuntas-tuntasnya sehingga kasus ini menjadi terang.

“Kami para jurnalis meyakini dan mendukung, aparat kepolisian dapat mengungkap kasus penembakan tersebut. Kami juga mendengar Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penembakan jurnalis Mara Salem Harahap. Semoga kinerja pihak Kepolisan dapat membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penembakan serta dalang di balik peristiwa penembakan itu,” tambah Ali.

Dalam kesempatan itu, diadakan juga pembacaan puisi oleh wartawan senior Ibnu megananda, puisi tersebut berisi tentang matinya seorang wartawan saat tugas jurnalistik. Puisi tersebut sekaligus sebagai ungkapan duka atas meninggalnya seluruh Wartawan Indonesia akibat pemberitaan pekerjaan jurnalistik.

Seluruh aksi berjalan dengan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan dan dalam pengawalan personil Polres Serang..(@***khondoy