Camat Gunungsari Minta Oknum BPD Ciherang Kembalikan Dana yang Diduga Hasil Pungli

Kabupaten Serang — Camat Gunungsari, Sri Rahayu Basukiwati, S.Sos., M.Si., meminta agar dana yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota BPD Desa Ciherang segera dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Hal tersebut disampaikan Sri Rahayu saat ditemui di kantornya pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pungli terkait Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) tahun 2025, maka uang yang dipungut harus dikembalikan karena bukan merupakan hak oknum tersebut.
Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum BPD Desa Ciherang itu menjadi sorotan LSM GMBI sebagai lembaga kontrol sosial. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Sri Rahayu juga menyayangkan dugaan tindakan tersebut. Ia mengaku telah memanggil Kepala Desa Ciherang untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait permasalahan tersebut.
Camat Gunungsari menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat, terlebih jika berkaitan dengan bantuan sosial yang seharusnya diterima secara utuh oleh warga penerima manfaat.
Menurutnya, bantuan pemerintah seperti BLTS diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa dan lembaga desa agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Camat memastikan akan merekomendasikan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Ciherang.
Sementara itu, sejumlah warga berharap agar permasalahan tersebut segera mendapatkan kejelasan dan apabila memang terbukti ada pungutan, dana tersebut segera dikembalikan kepada para penerima bantuan.”harapanya(**Samudi,/tim
