Di Tuduh Curi Jagung Berujung Duel Maut
Makassar,Warta Terkini
Dg Mangung (60) pelaku pembunuhan terhadap Dg Jalling (40) diJl Tamangapa Raya , Makassar, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/7/2021) sore. “Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun,” katanya “
Tanaman jagung menjadi pemicu duel maut yang melibatkan Jamaluddin Dg Jalling (41) versus Dg Mangung (60) di ladang persawahan “Berawal dari adanya konflik antara korban (Dg Jalling) dan pelaku (Dg Mangung) bahwa pelaku dituduh oleh korban telah mencuri jagung di kebun korban,” kata Kombes Pol Witnu.
Dg Jalling yang tidak menerima tuduhan itu pun mendatangi Dg Mangung sambil membawa sebilah parang yang terhunus,Ia bermaksud menanyakan iwhal tuduhan yang dilayangkan ke dirinya,Keduanya pun bertemu di ladang persawahan yang tidak jauh dari rumah keduanya,Pertemuan itu diwarnai pertengkaran yang berujung duel maut.
“Karena respon oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jalling) tidak memuaskan, korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawa oleh yang bersangkutan,” ungkapnya,Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil, “Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling,Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling.akhirnya terkena sabetan parang dan tersungkur,.,”Kemudian pelaku (Dg Mangung) melakukan perlawanan dan merebut parang yang dibawa korban (Dg Jalling), kemudian secara reflek perlawanan, menebas anggota tubuh korban sehingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di TKP,” jelas Witnu.
Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak,Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung menimbun jasad Dg Jalling dengan material batuan,Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan, sebab di bawah jembatan ada air yang mengalir di kali kali untuk menghilangkan jejak, pungkasnya. .
Sebelumnya diberitakan, mayat diduga korban pembunuhan ditemukan polisi di bawah jembatan saluranJl Tamangapa Raya Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/7/2021) pagi,Mayat itu diketahui bernama Jamaluddin Dg Jalling (41), warga Jl Reformasi Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar,Informasi yang diperoleh, Dg Jalling ditemukan mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam. ( @**,irwan