Beranda » Diduga Abaikan Surat Warga, Sekjen DPP FPK Angkat Bicara

Diduga Abaikan Surat Warga, Sekjen DPP FPK Angkat Bicara

Kabupaten Serang, Warta Terkini.com,-
menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait Polemik antara pihak masyarakat Kp. Sukajaya, Kp. Kadungora, Kp Lumbir dan Kp,Ciherang, dengan pihak perusahaan terkait Pembangunan Kandang Ayam Yang Ada di perbatasan antara Desa Kadu Berem dan Desa Ciherang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Banten yang diduga pihak PT Royal Pelita Abadi telah mengabaikan surat permintaan audensi dari masyarakat karena sampai saat ini pihak PT Royal Pelita Abadi belum ada rencana untuk melakukan sosialisasi dan atau ijin lingkungan dengan warga masyarakat terkait adanya kegiatan pembangunan kandang ayam.

Saat ditemui awak media di Kantornya,
Rezqi Hidayat, S.Pd, selaku Sekretaris Jendral DPP Lembaga Front Pemantau kriminalitas ( FPK ) Angkat Bicara, terkait Polemik warga dengan pihak perusahaan PT Royal Pelita Abadi (Jum’at, 10/02/2023.)

” Sebenarnya Polemik warga masyarakat dengan pihak PT Royal Pelita Abadi tidak perlu terjadi jika pada awal perencanaan kegiatan pembangunan kandang ayam pihak PT Royal Pelita Abadi dan pihak pemerintah setempat melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan lingkungan masyarakatnya, secara transparan ” Papar Rezqi.

Sebab Syarat yang ditetapkan dalam mendirikan kandang ayam, tujuannya untuk menjaga dua hal yakni pengusaha itu sendiri dan lingkungannya dapat bersinergi.

Rezqi menambahkan” ada 4 (empat) syarat untuk mendirikan ternak ayam sesuai regulasi, yang harus diperhatikan, oleh pihak perusahaan :

1. Izin Usaha
Berkaitan dengan lokasi usaha ini merujuk pada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009, maka harus peternak diharuskan memiliki izin usaha.

Hanya saja, kewajiban ini hanya dibebankan kepada peternak dengan skala besar untuk peternak kecil tidak terkena.

Sebagai solusinya, peternak skala kecil diharuskan mendapatkan tanda daftar usaha dari kabupaten/kota setempat.

Baca:  Adv Hendro Saputra Apresiasi Terhadap anggota DPRD Pali ,Kritisi Perusahan. Perusak jalan

2. Lingkungan Masyarakat
Sehubungan dengan lingkungan masyarakat ini ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yakni persetujuan dari lingkungan, biasanya berbentuk surat yang ditandatangani oleh pihak yang terdampak 4-5 rumah tangga.

Lokasi pembuangan limbah, bau busuk, dan sejenisnya juga harus diperhatikan oleh pihak peternak.

3. Keamanan
Syarat keamanan ini berkaitan dengan bangunan. Aman yang dimaksud adalah aman dari segi struktur dan aman dari segi kesehatan hewan.

Struktur bangunan artinya, kandang harus melindungi hewan ternak dari serangan hewan buas dan juga pencurian. Dari segi kesehatan tentu ada SOP Khusus sesuai peraturan yang berlaku

4. Lokasi
Untuk mendapatkan izin usaha atau tanda daftar di atas, setidaknya harus diperhatikan empat hal yakni tidak berada terlalu dekat dengan lingkungan penduduk, sirkulasi udara juga harus baik, akses lokasi mudah.

Syarat lokasi inilah yang sering menjadi penyebab polemik di lingkungan masyarakat, terlalu dekat dengan pemukiman padat penduduk, limbah yang merusak ekosistem dan sejenisnya.

Berkaitan dengan Polemik warga dengan pihak perusahaan, dikatakan Rezqi DPP Lembaga FPK, akan menyurati Kepada Bupati Serang, DPRD Kabupaten Serang, Dinas perijinan terpadu, dan OPD terkait lainnya untuk makukan klarifikasi Validasi terhadap izin usaha, izin lingkungan dan dokumen pendukung lainnya, untuk dan atas nama PT Pelita Royal Abadi.”Tukas Rezqi.
Tim/ red