diduga Alih Pungsi Lahan Pembangunan Hotel Grand Mercure Anyar di Pertanyakan
Kabupaten Serang”Warta-Terkini.com
DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, dan DPP LSM Geger Banten pertanyakan ijin alih fungsi lahan Sawah kepada PT. Anyar Resort Mitra Sejati ( ARMS) dalam kegiatan pembangunan gedung hotel Grand Mercure Anyer, yang berlokasi di Kp.Pasauran,Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten .
Kepada awak media, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jendral DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) Ketika di temui di kantornya Senin 18/04/20222
Pihaknya secara kelembagaan dari awal konsisten memantau dan proaktif mempertanyakan seputar perijinan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait rencana kegiatan pembangunan gedung 13 lantai untuk hotel Grand Mercure Anyer, dan saat ini terpantau sudah hampir sepekan telah melaksanakan kegiatan pengurugan lahan sawah, padahal sudah dijelaskan dasar hukumnya pengendalian alih fungsi lahan sawah tertuang dalam Perpres 59 tahun 2019 yang tujuannya untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perpres ini kemudian mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan Lahan Sawah yang Dilindungi. Untuk mempercepat implementasi Perpres tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.”katanya
Mrnurutnya implementasi Perpres 59 Tahun 2019 dimulai pada 2019 melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 8 propinsi lumbung pangan Indonesia (Banten, Jabar, Jatim, Jateng, DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan Sumbar), kemudian akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi pada 2021.
Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.
Lanjut Rezqi, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terkait kelengkapan perijinan pembangunan gedung hotel Grand Mercure Anyer, yang berlokasi di pesisir pantai, apakah kajian AMDAL nya sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No: 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Perpres no 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan pantai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 21/Permen KP/2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan pantai , serta Perda Kabupaten Serang Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung”Tuturnya
Menyikapi pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung 13 lantai untuk hotel Grand Mercure Anyer, Rezqi bersama Amrul Ketua Umum DPP LSM Geger Banten dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat resmi untuk dengar pendapat langsung dengan Ketua DPRD kabupaten Serang dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang membahas terkait penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses perijinan untuk projek hotel Grand Mercure Anyer, saat ini surat resmi sedang kami konsep, harapannya pihak DPRD Kabupaten Serang, komitmen melaksanakan tugas dan wewenang nya melakukan pengawasan terkait pelaksanaan aturan dan perundang-undangan,”tutup rezqi
Dihubungi awak media Lewat telpon selulernya, Amrul Selaku Ketua umum DPP LSM Geger Banten membenarkan bahwa pihaknya berkoalisi dengan DPP Lembaga FPK akan meminta audensi dengan pihak DPRD Kabupaten Serang membahas seputar perijinan pembangunan hotel Grand Mercure Anyer, yang berlokasi di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang-Banten.
Amrul juga menegaskan jika DPRD Kabupaten Serang tidak respon atas permintaan untuk audensi, pihaknya bersama 100 anggotanya akan berujuk rasa di Gedung DPRD sebagaimana yang di amanatkan dalam UU Nomor : 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan juga sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Amrul (@**Wahyu/Tim