Diduga Gelapkan Uang 40 Juta NH Berurusan Polisi
Pali – wartaterkini .com-Polres Pali melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,yang dilakukan oleh NH(47) Alias WIS Bin Bonang (Almarhum) yang berprofesi sebagai petani.
“Warga Dusun II Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan ini,kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-03/I/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 11 Januari 2022,”buka Kapolres Pali AKBP.Efrannedy S.I.K.,M.A.P.,melalui Kasat Reskrim AKP.Marwan S.H.,M.H.,yang disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Pali AIPDA.Hairil Rozi.
Lebih lanjut Rozi menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal pada Hari Jumat (01/05/2020) Sekira pukul 15.00.WIB,bertempat dirumah orang tua pelapor,korban bernama Masoli,warga Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, dengan saksi-saksi bernama Beri Susanto(30) Bin Ependi yang berprofesi sebagai petani,warga Gunung Raja dan Iskandar(50) Bin Juhar seorang petani tinggal didesa Semangus Kecamatan Talang Ubi,dengan pelapor Eki Agensi Bin Masoli(35) berprofesi sebagai petani warga Dusun III Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
“Menurut penjelasan anak korban selaku pelapor,pada saat itu ia sedang berada dirumah orang tuanya selaku korban di Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,selanjutnya terlapor NH menghubungi Korban melalui Via telpon dengan meyakinkan bahwa dirinya mempunyai TPK (tempat Pengumpulan Karet) di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali,dan sanggup memberikan kepada Korban Getah karet sebanyak 20 (Dua Puluh) ton,”lanjut kanit Pidsus Polres Pali ini.
Setelah melakukan percakapan ditelpon,selang berapa jam NH pun menemui Korban dirumahnya dan terjadilah kesepakatan antara Korban dengan NH.
“Lalu NH meminta DP Awal Sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Korban,dan berjanji akan memberikan getah sebanyak 20(dua puluh) ton pada tanggal 14 Mei 2020,korban pun langsung memberikan uang tunai kepada terlapor,dilengkapi dengan tanda terima berupa 1 lembar kwitansi Pembayaran,yang ditanda tangani oleh terlapor diatas materai 6.000 pada tanggal 1 Mei 2020,”imbuhnya.
Namun sampai saat ini Getah Karet tersebut tidak pernah ada,dan tidak pernah dihadirkan oleh pelaku dengan beralasan dirinya akan mengembalikan uang DP awal, yang sebelumnya diambil dari korban.
“Karena getah karet yang dijanjikan terlapor tidak didapati korban,bahkan NH tidak mempunyai TPK(tempat pengumpulan karet) di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali.”Papar pelapor yang juga anak korban.
Selanjutnya,merasa korban telah digelapkan uangnya dan ditipu oleh NH,lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima Laporan,Kemudian Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan ditemukan 2(Dua) Alat Bukti,serta mengidentifikasi pelaku sedang berada dirumahnya,di Desa Perambatan,lalu Kanit Pidum SatReskrim Polres Pali,bersama Anggota Opsnal SatReskrim Polres Pali langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.
“Setelah itu kita langsung mengadakan penangkapan kepada pelaku,dan berhasil diamankan,selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk Proses Lebih Lanjut.”pungkas Kanit Pidum yang ramah tamah**”Ypn/rillis