Beranda » Diduga Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah :di Penjara Di Jakarta Sidang Di Makassar

Diduga Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah :di Penjara Di Jakarta Sidang Di Makassar

Makassar”Warta Terkini
Kasus dugaan suap yang melibatkan Nurdin Abdullah yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), di diduga sang gubernur menerima gratifikasi dari para kontraktor sehingga sang Gubernur di seret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nurdin Abdullah pun bakal menjalani sidang perdana dalam  kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Nurdin Abdullah pun bakal mengikuti sidang secara virtual, “Benar hari ini (sidang perdana N A ,” ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan kepada awsk media Kamis (22/7/2021),

Jaksa Asri mengatakan sidang perdana Sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat juga bakal digelar hari ini. Dia menyebut sidang Nurdin dan Edy bakal digelar terpisah,”NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) berkas perkara split atau terpisah,” sebut Asri

Selain itu, diduga terdakwa pemberi suap ke Nurdin dan Edy, yakni pengusaha Agung Sucipto alias Anggu juga bakal disidang hari ini. Anggu bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada pekan lalu, “Ada 3 terdakwa yang disidangkan yaitu NA, ER dan AS (Agung Sucipto),” ungkap

Asri,” Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bakal mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta, “Asri Irwan mengungkapkan sejumlah alasan penahanan Nurdin dan Edy tetap di Jakarta. Salah satunya karena adanya PPKM darurat di Jakarta sehingga prosedur pemindahan tahanan ke Makassar butuh waktu lama.
Pertimbangan kedua, lanjut dia, tempat tahanan di Makassar terbatas. Jaksa KPK juga mengusahakan agar Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tak tercampur di sel yang sama dengan Agung Sucipto,”Antara Nurdin Abdullah dengan Agung kalau bisa ya pisah. Jadi jalan terbaik itu kita sidangkan tetap di Makassar terus Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Jakarta secara virtual tapi saksi-saksi nya biar lebih enak hadir di sini,” KPK memisahkan Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto “  Itu kan sudah biasa (tempat penahanan tidak satu tempat). Kalau kita satu tempat kan bisa saling mempengaruhi, sengaja kita pisah seperti itu biar tidak ada saling terpengaruh,” Jaksa KPK juga mengungkap adanya kode ‘titipan bapak’ dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif  Nurdin Abdullah   Hal ini diungkap jaksa KPK dalam sidang dakwaan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar.

Baca:  Pendukung Anies Dideklarasikan di Banten

Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan awalnya mengungkap kode ‘titipan bapak’ tersebut disampaikan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti ke para anggota kelompok kerja (Pokja) yang bertugas dalam proses lelang proyek ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan di Kabupaten Sinjai. Sari menyampaikan kode itu ke Pokja 2 setelah dia diminta menghadap keNurdin Abdullah,”Pada rentang waktu antara bulan Oktober sampai November 2019, terdakwa (Nurdin Abdullah) beberapa kali memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya,” ucap jaksa Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).
Saat menghadap ke rumah Nurdin, Sari sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa diperintahkan oleh sang Gubernur agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam lelang proyek Jalan Palampang Munte Bontolempangan di Kabupaten Sinjai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020,”Menindaklanjuti permintaan dari terdakwa, kemudian Sari Pudjiastuti memanggil para kelompok kerja (pokja) untuk masing-masing paket pekerjaan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkap jaksa,Selanjutnya, Sari Pudjiastuti memerintahkan Pokja 2 agar memenangkan perusahaan dari Agung Sucipto, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dalam pelelangan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai tersebut.

(Sari Pudjiastuti) mengatakan ‘ini ada atensi dari Bapak’ dan atas arahan tersebut seluruh
anggota Pokja 2 menyanggupinya,” pungkas  jaksa Asri Irwan( @**irwan