Diduga Kesewenangan Pencabutan Aliran Air PDAM Sepihak, Pelanggan MBR Mengadukan Nasibnya.
Kabupaten Lebak”Warta-Terkini
Gegara tidak bisa bayar tagihan PDAM, Udiyana Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kampung Keong RT 005/03, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalang anyar, Kabupaten Lebak-Banten, mendapat perlakuan pencabutan sepihak dari PDAM Kabupaten Lebak, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya Udiyana memiliki tunggakan sebesar Rp. 2.785.650.,ditambah denda Rp. 70.000.,dengan total keseluruhan Rp. 2.855.650., namun dengan jumlah sebesar itu Udiyana hanya memiliki uang sebesar Rp.1000.000., untuk membayar hutangnya agar saluran air PDAM nya tidak dicabut, namun nasib malang menimpanya sehingga tanpa rasa kasihan pihak PDAM Tirta Multatuli yang beralamat di Jl. Maulana Hasanudin, Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalang anyar, Kabupaten Lebak-Banten, telah mencabutnya.
Udiyana selaku pelanggan PDAM mengatakan bahwa dirinya sudah memohon agar saluran air nya jangan dicabut (disegel-Red).
” Jangan dulu dicabut pak, saya ada uang Rp. 1000.000., tapi petugas menolaknya minimal harus ada uang Rp.2.500.000.,” Kata Udiyana lewat via WhatsApp, Selasa (14/9/2021).
Lanjut Udiyana ” Sebelum pencabutan satu bulan, saya mencoba mengumpulkan uang agar bisa bayar tagihan PDAM, namun uang yang saya kumpulkan tidak sesuai harapan, hanya bisa terkumpul sebesar Rp.1000.000., sedangka hutang saya sebesar Rp.2.855.650.,” Ucapnya.
Sambung Udiyana berharap kepada PDAM Tirta Multatuli agar tidak mencabut saluran air.
” Saya hidup tanpa air rasanya sedih pak, Saya ini termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mempunyai keterbatasan, Saya berharap kepada PDAM punya hati nurani, ” Terang Udiyana berharap.
Judin sutisna selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPC LPKSM) Chakra Bhuana Kabupaten Lebak mengatakan bahwa pihak PDAM Tirta Multatuli tidak diperbolehkan melakukan pencabutan sepihak kepada pelanggan atas nama Udiyana.
” Udiyana itu Konsumennya PDAM Tirta Multatuli dan Udiyana itu termasuk katagori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Udiyana itu sudah ada itikad baik mau membayar dengan nilai Rp. 1.000.000., dan sekarang Udiyana sebagai orang yang dirugikan atas pencabutan saluran MBR, dengan kesewenangan pencabutan aliran air PDAM sepihak yang mengakibatkan pengguna pelanggan MBR mengeluh, kami akan adukan masalah ini Kejari Rangkasbitung dan Intansi lainnya, ” Tegas Judin.
Sampai berita ini terbit Dede Suhen Yani selaku kepala cabang PDAM tirta Multatuli, Kecamatan Kalang Anyar belum dapat dihubungi.
(@**Khondoy