Beranda » Diduga melanggar peraturan daerah. beberapa THM masih tetap beroperasi meski pintu masuk utama dalam kondisi disegel

Diduga melanggar peraturan daerah. beberapa THM masih tetap beroperasi meski pintu masuk utama dalam kondisi disegel

0

Kota serang”di wartakan oleh warta terkini.com
Beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang yang diduga tanpa izin telah disegel oleh Pemerintah Kota Serang lantaran meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan daerah. Namun, beberapa THM masih tetap beroperasi meski pintu masuk utama dalam kondisi disegel Pemerintah Kota Serang. Aktivis LSM Geraksm masyarakat bawah indonesia( GMBI) Angkat bicara ketika di temui di kantornya pada Hari kamis 03/10/2024

Aktivis LSM GMBI, Akhmad Rizky,Angkat bicara berharap Pemerintah Kota Serang harus tegas dalam memberantas THM di Kota Serang, karena beberapa THM masih beroperasi secara terang-terangan padahal tempat tersebut sudah disegel oleh Pemkot Serang pada Januari 2024. Beberapa THM yang masih beroperasi di antaranya IONIX, RMC, SAVANA, dan RESTO. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang diduga diamnya Pemkot Serang dan diduga kuat telah adanya pengondisian terhadap para pihak yang mempunyai kewenangan dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Pasalnya” Rizky berharap Pj Walikota Serang yang baru dapat memberikan yang terbaik untuk menindak tegas seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Serang.

Saat dikonfirmasi, manager Caffe IONIX mengatakan bahwa alasan kenapa masih beroperasi dalam kondisi tersegel lantaran yang lainnya juga buka, jadi tidak hanya mereka saja. Ada asosiasinya, jadi tidak ada masalah”katanya

Hingga berita ini diterbitkan, ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Serang belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi.(**team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *