Diduga Partner Bisnis Berujung Sangketa Konsumen.
Kabupaten Serang”Warta-Terkini
Berawal dari kerjasama usaha di bidang tabung gas subsidi 3kg atas nama pangkalan Neng Subadriah, sekaligus pemilik CV Mulya Agung Abadi, dengan bermodalkan selembar kertas berkop surat atas nama CV Mulya Agung Abadi yang beralamatkan di jln family kukun Desa Parigi Kecamatan Cikande-Serang, yang mana pada tahun 2018 telah mendapati partner bisnisnya dengan cara mengajak untuk bekerjasama melakukan penanaman modal dalam bidang usaha yang bergerak dibidang tabung gas elpiji, Edi Muharyadi(53) warga Cikande Permai, Diah Sadiah(52) warga Cikande Permai dan Muhammad Dwi Wahyudi(43) warga Desa Parigi telah menjadi patner dan sekaligus konsumennya Neng Subadriah(35) selaku pemilik CV Mulya Agung Abadi, di hadapan awak media pada sabtu siang 24/4/2021 berujung kisruh, kedua belah pihak akan saling menggugat.
Edi Muharyadi selaku partner bisnis dengan Neng Subadriah di hadapan awak media mangatat bahwa dirinya bersama dua orang rekanannya yaitu Diah Sadiyah dan Muhammad Dwi Wahyudi merasa diduga ditipu dengan adanya kerjasama penanaman modal dalam bidang tabung gas subsidi 3kg yang mana dirinya telah menyerahkan uang dikediaman orang tuanya Neng Subadriah untuk kerjasama modal sebesar Rp 30.000.000.(tiga puluh juta rupiah)
” Kalau Ibu Diah Sadiyah memberi uang ke Neng sebesar Rp 2.000.000. (Dua puluh juta rupiah) dan Muhammad Dwi Wahyudi juga memberi uang Rp 6.000.000.(enam juta) untuk menanam modal dibidang gas 3kg.” Ucap Edi.
Lanjut Edi bahwa dirinya sudah mendapatkan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama Neneknya Neng, jika pembayaran tersebut dibayar secara dicicil, dirinya tidak akan setuju.
” Buat apa dibayar dicicil Rp 1.000.000.(satu juta rupiah) jika pada pembayaran pertama saya harus menyerahkan sertifikat rumah milik neneknya, di bank aja kalau nyicil harus ada jaminan. “Kata Edi.
Ade Madin selaku suami dari Neng Subadriah di hadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sudah ada itikad baik dengan partner bisnisnya meski usaha pangkalan tabung gasnya dilaporkan oleh Edi Muharyadi kepada PT Sinar Ferdos Lestari yang beralamat di Kebon Jahe Serang, dengan dugaan bahwa penjualan di pangkalan milik istrinya menjual diatas harga eceran tertinggi sebesar Rp 18.000 (delapan belas ribu rupiah).
“Saya siap bayar asalkan dicicil dan kembalikan sertifikat tersebut, kalau tidak, silakan anda mencari pinjaman sebesar utang istri saya, tetapi dengan sarat cicilan perbulannya jangan diatas Rp 2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah). ” Terang Ade Madin.
Sambung Ade Madin bahwa dirinya akan menggugat masalah ini keranah yang lebih serius karena masalahnya dengan adanya pengaduan Edi Muharyadi kepada PT Sinar Ferdos Lestari, pangkalan gas istrinya diputuskan tanpa ada sanksi peringatan apapun.
“Seandainya jika Edi tidak melapor ke Agen gas, mungkin usaha pangkalan gas istri saya masih berjalan, dan masalahnya tidak akan seprti ini, sudah mah menutup usaha istri, ini malah minta dikembalikan uang penanaman modal yang dulu pernah disepakati bersama. ” Jelas Ade Madin.
Sementara Iskandar selaku menejer PT Sinar Ferdos Lestari ketika dihubungi lewat via whatsapp mengatakan bahwa benar adanya pemutusan pangkalan pada tahun 2018 atas kepemilikan Neng Subadriah.
“Pangkalan tersebut kita keluarkan karena banyak pengaduan dari warga bahwa Neng Subadriah bermasalah dengan modus penipuan terhadap warga terkait gas” Tutup Iskandar(@** khondoy.