Diduga pelaku Perakit Bom Ikan Di Ciduk Polisi
Makassar, Warta Terkini
Bisnis barang menjadi tugas aparat keamanan untuk memberantasnya kejahatan dalam hal ini pihak kepolisian, apabila ada oknum warga melakukan usaha melanggar aturan yang bisa membahayakan orang lain dan alam sekitarnya dapat di pidana penjara, seperti yang di lakukan warga makassar bernama, Bd (40) diduga perakit bom ikan berdaya ledak tinggi ditangkap Unit Reskrim Polsek Mamajang dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar,Warga Jl AR Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar itu ditangkap saat sedang merakit bom, Senin (12/7/2021) malam.
Bahan Bom yang dirakit Badri itu merupakan pesanan seorang pria berinisial AR yang hendak menjual bom ikan ke sejumlah nelayan.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku atas nama B (Badri) yang beperan meracik dan menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan sebagai bom ikan ,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis pengungkapan itu di kantornya, Selasa (13/7/2021) sore, “Kemudian pengembangan dari diamankannya lelaki B kami mengembangkan kronologis pesanan bahan peledak ini yang memang dipesan oleh seseorang beranama AR, berprofesi sebagai wiraswasta,” sambungnya.
Ditangan Badri polisi mendapati sejumlah barang bukti bahan peledak, Di antaranya detonator kosong, kabel, detonator belum jadi, sumbu, alat pengisian detonator, belerang, amunium sitrat dan beberapa lainnya. Barang bukti tersebut merupakan rangkaian bom yang dapat menghasilkan daya ledak tinggi. “(Barang bukti itu) mempunyai daya ledak high explosive dan sangat beresiko pada kematian seseorang apabila terjadi ledakan,” ujar Witnu yang juga mantan DirIntelkam Polda Sulsel, Perwira tiga bunga melati berlatar belakang inteljen itu pun menegaskan akan bahaya bahan peledak yang ditemukan.
Perlu saya garis bawahi ,”penggunaan bahan-bahan tertentu apabila diracik oleh sesorang yang tidak memiliki kemampuan. Tentu ini sangat membahayakan jika digunakan tanpa ijin dan sesuai peruntukannya “Hasil penyelidikan sementara pelaku (Badri) sudah terbiasa merakit dan berprofesi untuk menjual bom ikan kepada para nelayan, dari mana kemampuan itu didapatkan dari orang tuannya yang juga dulu melakukan hal yang sama,” terangnya, “Bahkan, pernah juga orang tuanya dilakukan upaya-upaya hukum di Polrestabes. Sekarang orang tuanya sudah tua dan renta, sepertinya dugaan kami akan diturunkan kemampuan itu ke anaknya atau pelaku B ini, ” Bom-bom ikan racikan itu sedianya dijual ke nelayan seharga Rp 4 juta, “Kini Badri mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Ia dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, pungkas Kombes Pol Witnu (,@***irwan