Beranda » Diduga pemasangan tiang Internet tak miliki ijin,Warga desa kadu Agung Surati Pihak perusahaan,

Diduga pemasangan tiang Internet tak miliki ijin,Warga desa kadu Agung Surati Pihak perusahaan,

0

Kabupaten serang"wartakan oleh warta terkini.com

Pemasangan tiang internet milik PT Mora Telemetika Indonesia yang dikerjakan oleh PT Boni Sambasaneo di Desa Kadu Agung, Kabupaten Serang diduga tidak memiliki izin.salah satu warga yang bernama Aslak Warga yang merasa tanahnya dipasangi tiang tanpa izin sudah mengirim surat ke pihak perusahaan agar tiang tersebut dipindahkan, namun masih belum ada jawaban dari perusahaan.16 Agustus 2034

Ketua Pemuda Pancasila Tingkat Kecamatan gunungsari kabupaten serang, Wahyudin, menyayangkan tindakan perusahaan sewenang-wenang dan ini sudah  melanggar hukum Wahyudin  bersama ormas yang ada di kecamatan gunungsari akan mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan serta melaporkannya ke pihak terkait.

Sementara Perwakilan perusahaan, Hendro, mengaku sudah mendapat izin dari Dinas PIPUR Provinsi untuk pemasangan tiang tersebut, namun kenyataannya tiang tersebut dipasang di luar bahu jalan dan masuk ke tanah warga. Hendro juga didampingi diduga oknum TNI yang berpihak ke perusahaan.

Hal ini menjadi masalah karena tindakan tersebut dianggap melanggar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 385 KHUP tentang penyerobotan lahan. Warga yang merasa dirugikan sudah mengirim surat ke perusahaan namun belum mendapat jawaban. Masyarakat dan ormas di kecamatan bersama-sama akan memperjuangkan hak mereka yang dirugikan dan melaporkan masalah ini ke pihak terkait."tegasnya

Sementara itu, perusahaan berdalih sudah memiliki izin, namun kenyataannya pemasangan tiang cukup jauh dari bahu jalan dan masuk ke lahan warga. Didugs Oknum TNI yang mengaku bernama joko yang bertugas di kabupeten pandeglang bersikap tidak benar dengan memihak perusahaan, padahal seharusnya sebagai anggota TNI harus berpihak kepada rakyat dan melindungi masyarakat. Kejadian ini menjadi perhatian semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan adil dan sesuai hukum.(*samudi Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *