Beranda » Diduga Tertipu di Janjikan Kerja Di Morowali, Ternyata bohong

Diduga Tertipu di Janjikan Kerja Di Morowali, Ternyata bohong

Makassar, Warta Terkini
diduga  salah satu  kasus penipuan tenaga kerja  yang di terjadi kota Makasaar, oknum IM  ( 27) yang pernah bekerja di Sulawesi Tenggara dan kini jadi pengangguran melakukan aksinya merekrut calon Tenaga Kerja yang akan di pekerjakan di Morowali Sulawesi Tengah Dan Sulawesi Tenggara,ternyata bohong,

Di ungkapkan satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial IM (27). Difugs Pria ini ditangkap lantaran telah menipu puluhan pekerja dari berbagai daerah,Modus warga BTN Pepabri Sudiang, Blok A7, Makassar itu dengan menjanjikan pekerjaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan masyarakat yang ditampung dalam sebuah rumah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat ditemui di ruang kerjanya,(28/6) 
Di TKP (tempat kejadian perkara), kata Jamal, pihaknya menemukan 50 sampai 70 orang yang ditampung di satu rumah, “Mereka yabg ditampung ini dijanjikan mendapatkan pekerjaan di Kendari dan Morowali. Namun setelah beberapa lama, beberapa orang tersebut tidak diberangkatkan,” katanya,Jamal menjelaskan, bahwa penipuan ini bermula dari keresahan puluhan calon pekerja yang ditampung di salah satu rumah mewah di Jl Hertasning, Makassar.“Puluhan pekerja dari berbagai kabupaten dan kota di Sulsel dan beberapa provinsi lain ditampung pelaku dengan dalih menjalani masa karantina sebelum diberangkatkan ke perusahaan tambang di Morowali,” ungkapnya
Saat tiba jadwal pemberangkatan, lanjut Jamal, puluhan calon pekerja itu tidak kunjung diberangkatkan oleh IM yang mengaku sebagai jasa penyalur tenaga kerja. “Sejumlah orang ini merasa ditipu dan melaporkan ke kami. Kita mengamankan tidak lebih dari 24 jam, mereka (korban) membayar sekitar ada Rp 2 juta dan Rp 1 juta,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jamal, pihaknya juga mengamankan 55 keping KTP dan sejumlah berkas lamaran kerja para calon pekerja malang itu.  “Modusnya, pelaku IM ini memang hanya membujuk rayu korban, memang tidak ada pekerjaan dan tidak ada pemberangkatan, sehingga para korban merasa ditipu,” beber mantan Kapolsek Panakkukang itu.
Dari hasil interogasi, kata dia, IM mengaku nekat melakukan aksi penipuan itu setelah tidak lagi bekerja di tempat kerjanya di Morowali. “Dia pernah karyawan di Morowali sampai bulan 4 kemarin. Dan sekarang sudah menganggur,” kata Jamal. Dalam aksinya itu, lanjut Jamal, IM telah merekrut total 89 orang calon pekerja. “89 orang telah direkrut. Kalau dirincihkan dari Makassar ada 18 orang, standby di Makassar ada 55 orang,” paparnya
Adapun metode perekrutan yaitu melalui pesan berantai atau dari teman ke teman. Perekrutan itu dilakukan, saat perusahaan yang disebutnya tidak membuka lowongan kerja, “Dari teman ke teman. Tidak ada blangko yang ditawarkan. Hanya dari mulut ke mulut. Iya (hanya akal-akalan). dari teman dia dijanji, tapi dari teman itu yang merekrut. Dia juga dan saya carikan orang,” tuturnya.
“Pelaku ini juga mengaku, mematok tarif beragam kepada calon pekerja. Mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta,” bebernya,  Atas perbuatannya, pelaku IM dijerat Pasal 378 KUHPidana serta pasal 187 subsider pasal 37 ayat 1 UUD No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.  (@**irwan