Beranda » Diduga Unit BRI Babat Tidak Layani Uang Receh, Nasabah Mengaku Kecewa !!!

Diduga Unit BRI Babat Tidak Layani Uang Receh, Nasabah Mengaku Kecewa !!!

0

Kabupaten PALI , Warta Terkini.com Bank BRI unit babat kecamatan Penukal, kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) sumatera selatan, diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang (“UU Mata Uang”), dimana Oknum petugas teller menolak nasabah yang hendak mentransfer pakai uang logam.

Pada Senin 09/09/24, FR(33) warga desa Tempirai salah satu nasabah Bank BRI yang sangat merasa kecewa atas pelayanan Oknum teller unit babat bernama Rafli, dimana (dia-red) menolak saat nasabah hendak menabung dengan menggunakan uang logam pecahan 1000,- dan pecahan 500,- sebanyak Rp 5000.000,- (lima juta rupiah), keluhnya.

Lanjut, FR saat dibincangi wartawan media ini menyampaikan kronologi awal mula dirinya ditolak oleh oknum Teller tersebut, dimana sekira pukul 08:30 pagi, saya memasuki bank BRI unit babat dengan membawah 1 buah kardus yang berisikan uang logam, dimana uang tersebut hendak saya tabungkan, saat sampai didepan pintu saya tanyakan terlebih dahulu dengan satpam yang bertugas, bisa tidak menabung dengan uang logam langsung dijawab oleh satpam tersebut bisa, papar FR.

“Setelah selesai menanyakannya ke satpam, kemudian saya mengambil nomor antrian, tidak lama selang beberapa saat kemudian saya menghadap ke Teller bernama Rafli dan langsung mengangkat uang logam dalam kardus dan langsung mengutarakan maksud ke petugas teller dengan maksud untuk manabung, namun harapan saya pupus ketika oknum Teller tersebut mengatakan bahwa tidak bisa menabung dengan menggunakan uang logam dikarenakan tidak sanggup untuk menghitung uang tersebut silakan uangnya dibawa pulang kembali” ungkap FR.

“Kemudian saya menanyakan kembali kepada teller bisa tidak jika mau melakukan penarikan uang yang ada didalam buku tabungan saya, namun teller menjawab bahwa tidak bisa melakukan penarikan karena saat ini masih pagi jadi harus tunggu setelah jam makan siang” keluhnya.

Baca:  Memenuhi Kebutuhan Masyarakat nya ,Pemdes Suka Negara Gelar (RKPDES) Untuk Anggaran Tahun 2023

FR meminta kepada aparat penegak hukum APH dan instansi terkait agar menindak lanjuti hal tersebut, harapnya.

Guna mengungkap kebenaran atas keluhan nasabah tersebut media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BRI Unit babat dan oknum teller sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Penulis: Ypn /TIm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *