Dimasa Pandemi Covid-19 Desa Pasanggrahan Keluarkan Dana BOP Tahun 2020, RT Rp.200.000, RW Rp.300.000.
Kabupaten Tangerang”Warta,-Terkini
Dimasa Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Desa, SE tersebut menjadi dasar perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan dan BOP kepada bidang penaggulangan becana, keadaan darurat Covid-19 ditahun 2020 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.
” Hal tersebut diungkapkan Yudi Takariyanto selaku Kasi Perencanaan dan Operator Desa Pasanggrahan pada tahun 2020, di Jl. Taman Kirana Surya, Golden Kirana, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang-Banten, Senin (27/12/2021).
Sambung Yudi bahwa Dana BOP pada tahun 2020 mengalami perubahan.
” Sebelumnya di tahun 2020 ada sebanyak 67 RT dan 12 RW. Dan BOP untuk RT Rp.200.000 dan RW Rp.300.000., kemudian kami usulkan meminta stempel basah untuk RT Rp.300.000., dan RW Rp. 400.000.,namun usulan tersebut tidak terealisasi karena adanya Covid-19. Sehingga untuk BOP kembali dengan Dana semula, jadi tidak ada pemotongan uang Rp.100.000., dan perubahan tersebut termasuk BOP untuk semuanya, baik BOP BPD maupun BOP Staff Desa pada waktu itu, perubahan tersebut tertuang dalam berita acara Musyawarah Desa dan laporan pertanggung jawabannya ada di arsip Desa, arsip Kecamatan dan Pemerintah Desa, ” Ucapnya.
Sementara Bambang Hermanto selaku Ketua RT 001, RW 011 saat Konferensi pers mengatakan bahwa dirinya terkejut dengan adanya isu pemotongan BOP.
” Mendengar adanya isu pemotongan BOP sebesar Rp.100.000., itu tidak ada, sebab sesuai Musyarwarh Desa pada tahun 2020 untuk BOP RT Rp. 200.000.,dan RW Rp. 300.000., karena pada saat itu semua anggaran Desa mengalami perubahan, tidak halnya pada tahun 2021 kami para RT menerima BOP Rp. 300.000.,dan RW Rp. 400.000., karena ditahun ini untuk BOP kembali membaik. Dan pembayaran BOP itu sudah dilakukan oleh jamannya kepala Desa Pasanggrahan yang dulu selama 2 bulan.
Tatang selaku Ketua BPD Desa Pasanggrahan juga menerangkan bahwa pada waktu itu dirinya juga sebagai wakil Ketua Tanggap Covid-19 Desa Pasanggrahan.
” Pada tahun itu semua anggaran mengalami perubahan untuk menangani Covid-19 seperti melakukan sosialisasi tentang Covid-19, baik gejala, cara penularan, hingga langkah pencegahan, melakukan penyemprotan disinfektan, hingga memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul, jadi kalau ada isu pemotongan BOP itu tidak benar namun pada waktu itu Anggaran Desa mengalami perubahan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Desa,” Terangnya.
Sementara Madrais selaku mantan Kepala Desa Pasanggrahan menanggapi isu yang beredar terkait tuduhan kepadanya. Dirinya mengatakan biarkan masyarakat yang menilai.
” Biarkan saja kalau ada isu bahwa saya mengkorupsi dana BOP RT dan RW selama 3 bulan, namun kenyataannya para RT dan RW tidak langsung menelan isu tersebut, tetapi para RT dan RW malah meminta kebenarannya ke Pemerintah Kecamatan solear dan alhasil isu itu tidak benar. Trimaksih semuanya yang sudah membuktikan kebenarannya, ” Jelasnya. (@**dahyani