Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang sosialisasi permendikbud Tahun 2021
Kabupaten serang”Warta-Terkini
Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang menggelar acara sosialisasi permendikbid terbaru tahun 2021 yang di laksanakan di gedung PGRI kecamatan Cinangka sabtu 26/03/2021
Dalam aca tersebut hadir kepala bidang SD AMAR MARUF,M,Pd dan di hadiri pengawas kecamatan dan PGRI di hadiri pula seluruh kepala sekolah dan bendahara dan oprator (OPS) sekolah,acara Tersebut adalah Sosialisasi Advokasi Tata Kelola BOS tahun 2021 Bendahara Tujuannya adalah dalam tata kelola BOS harus memperhatikan dan mempedomani Permendikbud no 6 2021,
Amar memaparkan dan mengajak seluruh kepala sekolah khusunya kecamatan cinangka umumnya kabupaten serang agar mentaati atauran yang telah di buat kementrian pendidikan dan keduayaan nasioal agar selalu menerapkan sistem pelolahan bantuan oprasional sekolah(BOS)yang terbitan no 6 tahun 2021,
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama
untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk
mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan
untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh
peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah. - Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar. - Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar. - Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar. - Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar. - Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah”papanya,
Aamar pun berharap dengan adanya sosialisasi tersebut bisa di terima dan di pahami seluru guru khusunya kecamatan cinangka dan umunya kabupaten serang”harapnya(@*Wahyu editor sainan