Beranda » Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang sosialisasi permendikbud Tahun 2021

Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang sosialisasi permendikbud Tahun 2021

Kabupaten serang”Warta-Terkini

Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang menggelar acara sosialisasi permendikbid terbaru tahun 2021 yang di laksanakan di gedung PGRI kecamatan Cinangka sabtu 26/03/2021

Dalam aca tersebut hadir kepala bidang SD  AMAR MARUF,M,Pd dan di hadiri pengawas kecamatan dan PGRI di hadiri pula seluruh kepala sekolah dan bendahara dan oprator (OPS) sekolah,acara Tersebut adalah Sosialisasi  Advokasi Tata Kelola BOS tahun 2021   Bendahara Tujuannya adalah dalam tata kelola BOS harus memperhatikan dan mempedomani Permendikbud no 6 2021,

Amar memaparkan dan mengajak seluruh kepala sekolah khusunya kecamatan cinangka umumnya kabupaten serang agar mentaati atauran yang telah di buat kementrian pendidikan dan keduayaan nasioal agar selalu menerapkan sistem pelolahan bantuan oprasional sekolah(BOS)yang terbitan no 6 tahun 2021,
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
    disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama
    untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan
    pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
    program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk
    mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan
    untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh
    peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
    menengah.
  3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
    salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
    menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
    pendidikan dasar.
  4. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
    SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
    yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
    pendidikan dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
    SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
    yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
    pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya
    disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
    khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA
    adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
    menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
    pendidikan menengah”papanya,
Baca:  Perda Desa Adat Disahkan, Wagub Banten: Pemprov Telah Laksanakan Amanat UU tentang Desa

Aamar pun berharap dengan adanya sosialisasi tersebut bisa di terima dan di pahami seluru guru khusunya kecamatan cinangka dan umunya kabupaten serang”harapnya(@*Wahyu editor sainan