DPC FSB KIKES Meminta PT Rexson Segera Keluarkan Pesangon Wandi.
Kabupaten Serang”Wata-Terkini
Menindak lanjutin laporan dan pengaduan permasalahan yang terjadi bahwa manajemen PT Rexson Indonesia Jl. Otonom Junti, Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga melanggar ketentuan; 1. Undangan-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan., 2. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja., 3. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tenang Dasar Hukum., 4. Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial., 5. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja., 6. Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
” Hal tersebut diungkapkan oleh Panji Abdillah, S.E., selaku Sekjen Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan ( DPC F SB KIKES) di kantor Sekretariat, Jum’at (27/8/2021).
Lanjut Abdillah bahwa PT. Rexson Indonesia telah memutus secara sepihak Karyawannya
” PT Rexson Indonesia itu sudah melakukan pemutusan kerja secara sepihak dengan salah satu karyawannya yang bernama Wandi yang beralamat di Kampung Batu Kurung RT 006/001, Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang-Banten, yang mana Wandi itu sudah mengabdikan diri bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun, ” Kata Abdillah.
Sambung Abdillah bahwa Perusahaan harus memberikan haknya Wandi sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
” Jika Wandi diberhentikan, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai perhitungan berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3 dan 4. Yang mana jika kita hitung dari:
Masa kerja 4 tahun = 5 X 4.000.000.= 20.000.000.,
Penghargaan masa kerja = 2 X 4.000.000. = 8.000.000.,
Pengganti hak 15℅ = 4.200.000.,
Total = 32.200.000.” Terang Abdillah.
Ditempat yang sama Suyono selaku Ketua DPC F SB KIKES mengatakan bahwa atas nama Wandi selaku karyawan PT Rexson Indonesia yang diduga telah diputuskan kerja sepihak oleh PT Rexson Indonesia telah memberikan surat kuasa kepadanya.
” Saudara Wandi semalam menceritakan keluh kesahnya kepada kami dan meminta bahwa permasalahan dirinya terkait dugaan diputuskannya kerja oleh perusahaan, maka saudara Wandi pada tanggal 26 Agustus 2021 telah memberikan surat kuasa kepada kami untuk mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sesuai dengan pengaduannya tersebut, sehingga kami diberikan hak untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadiri, berbicara dan menghadiri semua perundingan yang berhubungan mengenai permasalahan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut, memberikan keterangan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban atau tanggapan, replik, duplik, dalam konpensi maupun rekonpensi dan menerima jawaban atau tanggapan dan segala macam tanggapan termasuk saksi-saksi dan ahli yang diajukan pihak lawan, mengadakan perdamaian dan pembayaran, meminta dilakukan penyitaan putusan Pengadilan serta berhak pula menjawab dan seterusnya terhadap gugat balik tergugat dalam rekonpensi, selanjutnya melakukan segala tindakan-tindakan yang diperoleh oleh hukum dalam rangka kepentingan pemberi kuasa, ” Papar Suyono selaku penerima kuasa.
(@***khondoy/editor sainan