Beranda » DPMPTSP di Kabupaten Serang akan memanggil pemilik kandang ayam yang diduga tidak memiliki izin.

DPMPTSP di Kabupaten Serang akan memanggil pemilik kandang ayam yang diduga tidak memiliki izin.

Kabupaten serang”di wartakan oleh warta terkini.com

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Serang akan memanggil pemilik kandang ayam yang diduga tidak memiliki izin. Berdasarkan laporan dari masyarakat, kandang ayam tersebut berlokasi di kampung Monggor, desa Kadu Agung, kecamatan Gunungsari. Kepala Dinas Syamsuddin, melalui bagian pengawasan Nunung, telah membuat surat untuk memanggil pihak perusahaan, yaitu PT Eka Jaya Fram, untuk memberikan keterangan tentang ijin legalitas kandang ayam tersebut.menyampaikan ke awak media rabu 29/11/2023

Sementara itu, DLHK praruri selaku kepala dinas melalui kepala bagian pengendalian ,juga telah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan akan melakukan pengecekan ke lokasi minggu depan”katanya

Ketua rukun tetangga dari dua kampung fredi dan mahdor yang terkena dampak kandang ayam tersebut, yaitu Cibaseri dan Sukamanah, merasa gerah dengan keterlambatan tindakan dari pihak dinas dan akan mengadakan aksi besar-besaran untuk menuntut kejelasan.

Masyarakat di dua kampung, Cibaseri dan Sukamanah, merasa prihatin dengan dampak yang ditimbulkan oleh kandang ayam yang diduga tidak berijin dan mencemari lingkungan. Mereka telah mengirimkan surat pengaduan kepada bupati dan dinas terkait pada tanggsl 21 namun sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan dilakukan, sehingga mereka mulai gerah dan akan melakukan aksi besar-besaran untuk menutup kandang tersebut. DPMPTSP dan DLHK tentu harus segera menindaklanjuti masalah ini agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan. Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk kebaikan bersama.

Sebagai warga masyarakat, kita juga harus aktif dalam melindungi lingkungan. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah dengan melapor ke pihak berwenang jika ada aktivitas atau tindakan yang merusak lingkungan, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Cibaseri dan Sukamanah. Dengan melaporkan dan mengawasi kegiatan yang mencurigakan, kita dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan. Dukunglah upaya pihak terkait dalam memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar kita dan jangan ragu untuk turut berkontribusi.(samudi/team