Dugaan proyek BMKG di Desa Gunungsari Abaikan APD dan K3 Pekerja
Kabupaten serang,di wartakan oleh warta terkini.com- 25 Agustus 2023 – Terkait proyek pembangunan jalan menuju Kantor BMKG di Kecamatan Gunungsari, diduga bahwa APD dan K3 pekerja tidak dipenuhi.
Proyek pembangunan observatorium magnet bumi dengan nomor kontrak 3/Kontrak. JK/PPK-BW2/VII/2023 dan tanggal kontrak 20 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan 1.840.034.000, dilakukan oleh CV. Bintar Jaya di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Namun diduga proyek bernilai kontrak tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja/K3, seperti para pekerja tidak menggunakan APD seperti sepatu pelindung, helm, rompi dan masker.
Beni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan para pekerja di lokasi proyek yang tidak menggunakan APD dan K3. Akselerasi beni mengatakan “atau beni selaku lembaga mancan tunggal sangat prihatin dengan keselamatan para pekerja, dimana para pekerja tidak menggunakan APD seperti helm, sepatu, rompi, dan masker ini sangat berbahaya bagi keselamatan para pekerja yang berhadapan dengan material keras seperti batu belah, karena kemungkinan risiko yang dihadapi sangat besar.”
Dia menambahkan bahwa perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi bangunan harus dikenakan sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam UU jasa konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif. Sesuai pasal 96 UU jasa konstruksi, setiap penyedia jasa dan pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 akan dikenai sanksi administratif.
Dalam hal ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 8/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja.
Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan tegas dari instansi terkait untuk menjaga agar pihak rekanan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan teknik yang telah ditetapkan. Namun, sangat disayangkan bahwa pemasangan TPT dan batu adukan di tempat hanya sebagai pajangan, mesin molen tidak digunakan untuk proyek.
Ketika dikonfirmasi dengan pelaksana lapangan, dia mengatakan, “Saya sudah berkali-kali mengatakan kepada tukang untuk menggunakan APD seperti helm dan sepatu pelindung, tapi tukang hanya melakukan sesuka hati sendiri, padahal saya sudah menyediakan APD yang diperlukan.”
Penulis: Samudi
Editor sainan