Dugaan Punglu SDN 1 Kampung Baru Cinangka
Kabupaten serang”Warta,-Terkini.com
SDN 1 Kampung Baru, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp. 150 ribu, kepada orang tua murid dengan dalih untuk pembuatan pagar sekolah, pungutan tersebut dikeluhkan oleh orangtua murid, apalagi dalam situasi ekonomi masyarakat saat ini sedang kesusahan, kepada awak media Aminah ( bukan nama sebenarnya ) menuturkan bahwa anaknya yang duduk di kelas 4 telah membayar iuran untuk pager sebesar Rp.150 ribu, dan beberapa orang tua yang lainnya juga sudah membayar uang iuran untuk pembangunan pager sekolah, kita nurut saja pak karena permintaan anak yg minta uang iuran dari sekolah, padahal kita juga sedang pada kesusahan, papar Aminah,
Atas ada pungutan di duga pihak sekolah SDN 1 Kampung Baru, melanggar PeraturanPeraturanPeraturanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,
Selain itu pihak sekolah juga diduga abaikan
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, karena “Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan,”
Pemerintahan sudah memprogramkan pendidikan gratis dan Wajib belajar 9 tahun rujukannya adalah Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 31, menyatakan, bahwa
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Dan biaya dimaksud saat ini dikucurkan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan.
)Sementara, Mulyani, Kepala Sekolah SDN 1 Kampung Baru belum bisa dimintai hak jawab nya, karena di datangi ke kantornya sedang tidak ada ditempat, di hubungi lewat telpon selulernya sedang tidak aktif (@** leo/tim )