Dugaan Subkontrak rabat beton desa pasir waru,Menurut DPMD itu tidak benarkan
Kabupaten serang”di wartakan oleh warta terkini.com
Menurut DPMD Kabupaten Serang, dugaan subkontrak pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru serta mengabaikan keselamatan kerja (K3) tidak benarkan. Heriyadi, selaku kepala bidang pembangunan, saat diwawancarai pada tanggal 21 Juni 2024, menyampaikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di desa tersebut tidak boleh subkontrak sesuai aturan yang berlaku. Apabila terjadi subkontrak pada pembangunan tersebut, pihak inspektur yang berwenang akan melakukan pemantauan.
Di sisi lain, Suheraman dari lembaga FPK juga meminta agar inspektorat dan APH untuk segera memanggil pihak desa terkait hal tersebut .di tempat terpisah.
Suheraman dari lembaga FPK juga menambahkan bahwa pihak desa harus bertanggung jawab penuh atas pembangunan jalan rabat beton tersebut.”katanya
Menurut Heriyadi, kepala bidang pembangunan, dugaan subkontrak tersebut tidak benar karena setiap pembangunan swakelola di desa tidak boleh disubkontrakkan. DPMD juga menegaskan bahwa keselamatan kerja harus diperhatikan selama pembangunan dilakukan.
Namun, Suheraman masih meminta agar inspektorat dan APH segera memanggil pihak desa untuk memastikan bahwa pembangunan jalan rabat beton tersebut berjalan dengan benar dan sesuai prosedur. Selain itu, pihak desa juga harus membuktikan bahwa anggaran Dana Desa yang digunakan telah digunakan dengan optimal dan transparan.(*tim