Beranda » Etik dan Hukum Mahkota Wartawan

Etik dan Hukum Mahkota Wartawan

Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Pers Dewan Pers)

Jakarta, Warta-Terkini
Kesadaran menegakkan etika dan hukum menjadi puncak tujuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mahkota wartawan.

Insya Allah, Jumat 26 Maret 2021 pukul 13.00 – 15.00 WIB via zoom meeting jumpa 60 orang calon peserta UKW dari PWI Provinsi Lampung.

Materinya tentang ”Hukum, Etik dan Berbagai Pedoman Pemberitaan”. Pelatihan ini diharapkan membuahkan kesadaran wartawan profesional dalam menghasilkan produk jurnalistik.

Ada sejumlah materi yang ternyata selain diatur oleh UU juga diatur etik. Hak Tolak adalah salah satunya.

Wartawan diberikan ”kekebalan hukum” oleh Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk tidak mengungkap identitas nara sumber tertutupnya.

Memang tidak ada sanksi hukum secara langsung pada UU Pers bila wartawan melanggar pasal ini.

Namun masyarakat pers juga memasukkan Hak Tolak pada Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bila dilanggar bisa dijatuhi sanksi Dewan Pers.

Nara sumber tertutup yang identitasnya dibuka bisa juga gunakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur mengenai tindakan membuka rahasia jabatan, berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.9000,-

2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.

Hal lain yang diatur UU dan KEJ adalah tentang Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Perusahaan pers yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah atau tidak melayani Hak Jawab diancam sanksi pidana denda maksimal Rp 500 juta.

Baca:  Forum Ketua Karang Taruna Desa Se-Kecamatan Ciasem Adakan Kegiatan Bhakti Sosial."

Selain perusahaan pers, wartawan yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah melanggar Pasal 3 KEJ, sedangkan tidak melayani Hak Jawab melanggar Pasal 11 KEJ, dengan sanksi Dewan Pers.

Bentuk sanksi Dewan Pers mulai peringatan sampai pencabutan sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan atau Pembatalan Sertifikat UKW.

Dewan Pers pun telah merevisi modul UKW pada akhir tahun 2018 yang diberlakukan pada UKW mulai tahun 2019 dengan menambah mata uji khusus tentang Hukum, Etik dan Berbagai Pedoman Pemberitaan.

Bahkan mata uji yang diberi nomor 1.1 (UKW muda), 2.1 (UKW madya) dan 3.1 (UKW utama) menjadi mata uji paling panjang durasi waktunya.

Mata uji ini paling menentukan karena menjadi puncak kesadaran wartawan seperti gambar di bawah ini.

Jakarta, 26 Maret 222021