Beranda » Gubernur Banten Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman Pada Peraturan Baru

Gubernur Banten Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman Pada Peraturan Baru

BANTEN”Warta-terkini”

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal itu diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 16/3/2021).

Selanjutnya, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati itu, Gubernur memberikan pandangan atas pernyataan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasional Demokrat-Partai Solidaritas Indonesia yang menyatakan bahwa penyempurnaan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah juga dilakukan untuk menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sehingga prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

“Atas pernyataan tersebut, sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap Gubernur.

Gubernur juga menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Sehingga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sebagai pengganti atau mencabut atas Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006.

Baca:  Kejari Didesak Usut Dugaan 'Casback Fee' Biaya Rumah Sakit Isolasi Pasien Covid-19

Gubernur juga sepakat bahwa keuangan daerah untuk semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi. Sehingga proses-proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik. Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Raperda ini dapat menjadi acuan dan memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Provinsi Banten.

Dikatakan, proses perencanaan dan penganggaran mengutamakan prinsip money follow program, yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas untuk mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Banten. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan daerah harus mendapat perhatian bersama. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi.

“Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Gubernur.

Dijelaskan, bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota merupakan belanja wajib dan menjadi salah satu bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang diatur dalam jenis belanja transfer. Sehingga menjadi prioritas dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi kewajiban atas pemenuhan hak Kabupaten/Kota dari belanja bagi hasil pajak Provinsi.

Ditambahkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah tidak lagi menjadi bagian dari kelompok belanja tidak langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” jelas Gubernur.

Terkait kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Banten serta sistem dan prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, namun demikian dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur Mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah harus ditetapkan kembali paling lambat tahun 2022.

Baca:  Silahturahmi ketua DPW MOI banten Ke DPC MOI Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Mepererat Silaturahmi

“Untuk menjalankan pemerintahan yang baik harus diikuti dengan adanya pemenuhan prinsip keterbukaan informasi, dan perlu adanya kehati-hatian dari Pemprov Banten dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan asas transparansi, masyarakat dapat mengakses informasi keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” ungkap Gubernur.

“Pemprov Banten senantiasa menjaga komitmen untuk memberikan informasi keuangan daerah kepada masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 antara lain mengatur sanksi yang diberikan kepada kepala daerah apabila tidak memberikan informasi keuangan daerah,” tambahnya.

Gubernur juga sependapat bahwa diperlukan sinergitas fungsi pengawasan oleh DPRD yang mempunyai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan anggaran bersama pemerintah daerah Provinsi Banten.

“Demikian jawaban atau tanggapan yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi segala usaha dan ikhtiar kita, untuk menuju Masyarakat Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah,” (***red