Gubernur Sul Sel Non Aktif Nurdin Abdullah Jalani Sidang Lanjutan secara Virtual
Makassar” Warta Terkini
Gubernur Sul Sel Non Aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan di gelar secara virtual pada hari kamis 29 /072021
Acara sidang Tersebut menghadirkan 3 orang saksi dari pihak swasta,Mereka adalah Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim, Kontraktor PT Tri Star Mandiri Thiawudy Wikarso dan Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anggreani.dalam sidang tersebut jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi soal aliran dana ratusan juta ke Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Sidang pun dipimpin Majelis Hakim Ibrahim Palino digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 29 Juli 2021.
Dan acara sidang Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan KPK karena mengingata masih dalam masa PPKM darurat,dalam sidang Petrus Yalim disebut pernah memberi uang Rp 100 juta ke Nurdin Abdullah. Alasannya untuk biaya pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros,Saat mereka diundang menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros. kemudian Nurdin meminta untuk membantu pembangunan masjid tersebut”katanya
Syamsul tanya apakah bisa dibantu, saya jawab bisa pak,” ujar Petrus. Saat itu, kata Petrus, Syamsul mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp 100 juta.
Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Thiawudy juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama Rp 100 juta
Dan juga Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anreani juga diketahui di diduga pernah menyerahkan uang ke Nurdin Abdullah lewat ajudannya Syamsul Bahri. Uang sebesar Rp 400 juta itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.Sehingga total sumbangan dari tiga saksi tersebut Rp 600 juta.
Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan mengatakan, dari fakta persidangan, semua uang itu adalah program CSR. Bukan untuk pribadi,”Tidak ada motif lain. Itu sudah jadi kebiasaan di perusahaan mereka diserahkan Rp 100 juta. Dan itu kan ke rekening yayasan, bukan pribadi,” ujar Irwan
Dan iyapun menambahkan pemberian uang tersebut juga tak ada hubungannya dengan proyek infrastruktur. Murni karena program CSR oleh perusahaan untuk bidang sosial”katanya
“Sumbangan ke masjid seolah-olah ke terdakwa. Padahal tidak. Terbukti di persidangan bahwa itu ke yayasan bukan ke Pak Nurdin,” paparnya,Menurut Irwan, mengundang kontraktor ke acara peletakan batu pertama adalah hal yang lazim. Apalagi ini pembangunan masjid, “Sifatnya umum. Saya rasa tidak ada motif lain,” Pungkas Irwan kepada beberapa awak media .
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa menerima total suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar dari para kontraktor. Penerimaan itu disebut sebagai perbuatan berlanjut sejak 2019 hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021,Nurdin Abdullah kemudian didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1). ( @**irwan