Beranda » Hari Ke 5, Polsekta Jatiuwung Bersama Satpol PP Kec Cibodas, Tertibkan Minimarket Alfamart dan Usaha Kuliner.

Hari Ke 5, Polsekta Jatiuwung Bersama Satpol PP Kec Cibodas, Tertibkan Minimarket Alfamart dan Usaha Kuliner.

Kotamadya Tangerang”Warta-Terkini

Jajaran anggota personel Polsek Jatiuwung dan anggota personel Satpol PP Kecamatan Cibodas, Tertibkan pengusaha minimarket Alfa mart dan usaha kuliner SeaFood, sekaligus berikan imbauan Prokes 5M, Jum’at malam (29/5/2021).

Langkah dalam penertiban ini perlu dilakukan untuk mendisiplinkan pengusaha minimarket Alfamart dan SeaFood, karena tidak mau mengikuti anjuran peraturan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda di Indonesia.

Kendati demikian, dalam penertiban ini perlu dilakukan, karena kami selaku petugas pengawas Covid-19, sudah 2 kali menegur pengusaha minimarket dan usaha kuliner makanan, namun pengusaha dan pedagang tersebut tetap acuh tak acuh serta tidak mentaati dan mematuhi imbauan larangan jam tutup operasional usaha berdagang dan imbauan Prokes 5M.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Pol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, melalui Panit Reskrim Ipda Pol Deni, S.H,, dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Cibodas Aiptu Pol Asep Wijaya, Bhabinkamtibmas Panbar Aipda Pol Yayat, Serse Bripka Pol Mukhammad menuturkan bahwa yang menjadi sasaran dalam penertiban tertuju pada 3 tempat usaha yaitu: Minimarket Alfa Mart dan Seafood.

Kedua tempat usaha tersebut, berlokasi di Jalan Empu Gandring Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Ia pun menambahkan, bahwa penindakan penertiban yang dilakukan ini, suatu peringatan, agar tidak mengulanginya lagi, dan apabila kedepannya masih tidak mentaati, akan kami tindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terakhir, Ipda Pol Deni, S.H,, berharap, agar penindakan penertiban ini dijadikan pelajaran berharga bagi semua pedagang maupun pengusaha yang ada di wilayah Kelurahan Cibodas Baru, untuk selalu mematuhi jam operasional usaha dan mentaati dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjaga jarak (Phsycal Distancing), Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” harapnya(@**red