HORE! JOKOWI SUDAH TETAPKAN DAFTAR PENERIMA THR DAN GAJI 13, Besarannya Bukan 1 Kali Gaji Pokok
Jakarta”Di wartakan oleh WARTA-TERKINI.COM
Sebentar lagi tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 segera dicairkan oleh pemerintah. Siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan berupa THR dan gaji 13 telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Selain itu, nominal besaran tunjangan berupa THR dan gaji 13 ini ternyata tidak hanya 1 kali gaji pokok. Melainkan ada tambahan lain sehingga besaran THR dan gaji 13 memiliki nominal yang fantastis. Adapun terkait jadwal pencairannya juga telah diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 11 tunjangan berupa THR akan dicairkan paling cepat 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri. “Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi pasal 11. Sedangkan, pencairan gaji 13 biasanya dilakukan pada saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli mendatang. “Gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi Pasal 12. Apabila mengacu pada aturan tersebut maka pencairan THR paling cepat dilakukan pada tanggal 11 April 2023 nanti. Hal itu dikarenakan pada tahun ini berdasarkan kalender nasional pelaksanaan Idul Fitri dilakukan pada tanggal 22 April 2023 atau 23 April 2023 Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan THR dan berapa besaran yang diterimanya? Berikut daftar penerima THR beserta besaran tunjangan yang akan diterima pada bulan April nanti berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022. 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak mendapatkan THR dan gaji 13 dari pemerintah pada tahun ini Besaran THR dan gaji 13 PNS terdiri atas 1 kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja. Apabila masih berstatus sebagai calon PNS maka besaran THR dan gaji 13 meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja. Adapun gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200
12/3/2023, 22.32.25
Pemerintah akan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 telah diatur oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 16 Tahun 2022. Besaran nominal THR dan gaji ke-13 tidak hanya satu kali gaji pokok, tetapi terdapat tambahan lain sehingga nominalnya fantastis.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 juga telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 11, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli mendatang.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan THR paling cepat dilakukan pada tanggal 11 April 2023 karena pelaksanaan Idul Fitri akan dilakukan pada tanggal 22 atau 23 April 2023.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun ini. Besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri atas 1 kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja. Bagi calon PNS, besaran THR dan gaji ke-13 akan meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja. Gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 berdasarkan golongan dan masa kerja mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.(@**inan