Beranda » Kasus Dugaan Aborsi Terus Bergulir, Kuasa Hukum Korban Akan Tempuh Jalur Kasasi Ke MA RI 

Kasus Dugaan Aborsi Terus Bergulir, Kuasa Hukum Korban Akan Tempuh Jalur Kasasi Ke MA RI 

Jakarta, Warta-Terkini
Setelah menerima salinan hasil putusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta pusat yang sebelumnya di tunggu-tunggu atas kasus dugaan Aborsi yang menimpa Klaennya berinisial LPY sebagai korban warga asal balaraja, Pengacara Oktavianus Tambunan, S.H., akan tempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Langkah itu di ambil Oktavianus lantaran kecewa karena pengaduannya diduga di tolak/tidak diterima oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) jakarta pusat dengan alasan tidak ada hubungan antara dokter dan pasien saat kejadian. “Hal itu diungkapkan Oktavianus Tambunan, S.H., kepada Wartawan melalui sambungan telephon, Jumat (26/3/2021) kemarin.



“Ada keputusan belum matang Kuasa hukum akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Oktavianus.

Menurutnya, keputusan ini sebagai kebijakan dan dasar kita bahwa pengaduan kita di tolak/tidak diterima. Salinan putusan itu bernomor : UM. 01.02./03/0913/2021
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Salinan Putusan

“Saya rasa kasus ini bisa menjadi contoh teladan, dimana sebenarnya sang oknum dokter lah yang bersalah karena sudah mengajarkan Aborsi kepada orang lain. Akan tetapi pihak KKI tetap menyatakan hubungan antara dokter dan pasien harus ada, dan dokter posisinya harus sedang bekerja di rumah sakit.

Sementara itu pihak rumah sakit tempat oknum dokter bekerja sebelumnya saat diperiksa KKI MKDKI mereka mengatakan tidak pernah ada pasien atas nama Klaen kami,” ungkap Oktavianus.

“Secepatnya mudah-mudahahan minggu depan Kasasi sudah kami layangkan ke MA RI,” pungkasnya.

Hingga berita ini di tayangkan, KKI Jakarta pusat maupun terlapor belum dapat dikonfirmasi.**@(romi/Tim/editor sainan