Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, sebanyak 70 pasangan suami istri (Pasutri) ikuti isbat Nikah Terpadu
Kabupaten sersng”Di wartakan oleh warta terkini.com-
Di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, sebanyak 70 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti acara Isbat Nikah Terpadu yang diadakan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Serang. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 10 November 2023 dengan sukses dan lancar. Dalam acara tersebut hadir beberapa pejabat seperti Ketua Pengadilan Serang, Kepala KAU, Camat Padarincang, Kapolsek Padarincang, Ketua MUI, dan para undangan.
Program Isbat Nikah ini di Gagas langsung oleh Bupati Serang dan sudah berjalan selama 5 tahun, dan setiap tahunnya menargetkan 70 pasangan suami istri. Salah satunya dilakukan di kecamatan Padarincang ini. Dengan adanya program Isbat Nikah ini, masyarakat yang belum memiliki surat nikah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat surat nikah, yang sangat penting untuk kepentingan data-data keperluan masyarakat itu sendiri.
Sidang Isbat tersebut sangat diapresiasi oleh Agus Saepudin dan masyarakat, khususnya di kecamatan Padarincang, mengingat masih banyak yang belum memilik surat nikah. Acara ini merupakan program yang sangat membantu mereka, yang dirasakan manfaatnya oleh para peserta. Terima kasih kepada Bupati Serang dan pemerintah kecamatan Padarincang serta kantor urusan Agama yang telah membantu terselenggaranya acara ini.
Para peserta Isbat Nikah Terpadu merasa senang dan bersyukur terhadap adanya program ini. Salah satu peserta dari Desa Cipayung mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati Serang yang telah memprogramkan acara ini serta kepada pemerintah kecamatan Padarincang dan kantor urusan Agama yang telah membantu terselenggaranya acara ini. Acara ini benar-benar sangat membantu masyarakat untuk melengkapi surat nikah mereka dan memudahkan keperluan administrasi mereka di kemudian hari.
Ketua Pengadilan Agama Serang, Drs Abdullah, MH menyampaikan bahwa program Isbat Nikah ini diinisiasi langsung oleh Bupati Serang dan sudah berjalan selama 5 tahun. Setiap tahunnya, program ini menargetkan sebanyak 70 pasangan suami istri. Salah satunya dilakukan di kecamatan Padarincang ini. Dengan program Isbat Nikah ini, harapannya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan surat nikah yang diakui oleh negara dan memudahkan berbagai kepentingan administrasi mereka.
Pemerintah daerah sangat mendukung program-program yang membantu masyarakat seperti ini. Semoga program serupa dapat dilaksanakan di wilayah-wilayah lainnya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki surat nikah. Akhirnya, terima kasih sudah sharing informasi seputar acara Isbat Nikah Terpadu di kecamatan Padarincang ini.(**Beni/Team