Ketua BPD Desa Ciherang di duga merangkap sebagai Pendamping PKH
Kabupaten Serang”Warta-Terkini.com
Badan Permusyawaratan Desa(BPD)Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi .Namun lain Hal nya BPD desa Ciherang kecamatan gunungsari di Duga Merangkap dua Jabatan Yakni Sebagai Pendamping program Harapan(PKH) Hal itu di sampaikan Salah satu Masyarakat yang Enggan di sebutkan namanya selasa18/10/2022
Di sampaikan salah satu perwakilan masyarakat yang Enggan di sebutkan Namaya,menurutnya gimana mau maksimal dalam pengawasan kerja BPD kalau Sudah merangka gitu,bahkan di sinyalir berkerja sebagai guru honorer si salah satu sekolahu dasar,Apakah itu di bolehkan??
Masyarakat berharap kepada pemerintah terkait agar da pengawsan yang tegas Agar tau di bawah gimana kerja seorang BPD yang di dugga merangkap jabatan”Harapanya
Drs Subur Prianto.M.Si Selaku Kepala dinas Sosial Kabupaten serang Ketika di komfirmasi Via Washaap,pihak nya Akan tindaklanjuti dan akan krocek,dan Apabila hal tersebut pihak dinso ada kode etik dan Larangan Tertentu Bagi PHK Tersbut”katanya
Sampai berita ini di turunkan ketua bpd belum bisa di komfirmas(@**red