Kisruh Bunga Pinjaman PEN, DPRD Banten Minta Pemprov Lanjutkan APBD 2021
Banten”Warta-Terkini
M. Nawa Said Dimyati mengaku dalam meminta pandangan dari DPRD, Gubernur Banten menyampaikan tiga rencana sekenario dalam melakukan pinjaman ke PT. SMI.
“Pertama Melanjutkan seluruhnya, kedua Melanjutkan sebagian dan Ketiga Menghentikan seluruhnya. Itu rencana sekenario yang disampaikan Pemprov Banten,” katanya, Minggu (11/4/202).
Kata wakil ketua DPRD, Hal itu akan dilakukan Pemprov karena ada perubahan kebijakan yang di lakukan oleh kementrian keuangan Republik Indonesia. Yang sebelumnya pinjaman itu tanpa bunga ternyata saat ini pinjaman tersebut ada bunga yang dibebankan.
“Sebelumnya pinjaman dari PT. SMI untuk membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan Pemulihan Ekonomo ditengah Pandemi Covid-19 tanpa adanya bunga atau Bunga 0%, akan tetapi saat ini ternyata ada bunga yang harus dibayar Pemprov Banten jika melakukan Pinjaman tersebut,” ujar M. Nawa Said Dimyati yang akrab disapa Cak Nawa.
Cak Nawa mengatakan program pinjaman merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang di bebankan tanggungjawabnya diserahkan ke Pemeirntah daerah.
“Artinya kegiatan tersebut adalah mandatori dari pemerintah pusat, karena dalam proses pinjaman daerah yang di gunakan adalah UU 2 tahun 2020 dan bukan UU 23 tahun 2014 yang dijelaskan secara rinci dalam PP 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah,” ungkapnya.
Kata Cak Nawa, untuk tiga sekenario yang akan dilakukan, tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD Banten. “Karena itu surat Gubernur Banten yang di tujukan ke DPRD lebih pada konsultasi dan permintaaan pendapat, dimana pendapat DPRD tidak mengikat Gubernur untuk memilih opsi 1, 2 dan 3,” katanya.
Cak Nawa juga mengatakan Program PEN yang pendanaannya bersumber pada PT SMI, itu diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan, infrastruktur kesehatan dan infrastruktur pendidikan yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak dan akan berkorelasi dengan tercapainya target Perda RPJMD 2017 – 2022.
“Program PEN di daerah, diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah, dimana ketika ekonomi daerah pulih akan sejalan dengan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berujung pada naiknya pendapatan daerah,” ujarnya.
Lanjut Cak Nawa, Proses kegiatan program APBD Banten tahun 2021 sudah berjalan, Apabila opsi kedua dan ketiga yang diambil oleh pemerintah Provinsi Banten, maka akan terjadi refoucosing besar-besaran dan perubahan di postur APBD Banten Tahun 2021 dan berpotensi terjadinya kegaduhan sosial serta terancam tidak tercapainya target RPJMD 2017-2022.
“Apabila kemampuan fiskal Provinsi Banten mampu membayar pinjaman dan bunga sesuai waktu yang telah ditentukan dan juga secara yuridis tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap Gubernur Banten melanjutkan APBD 2021sebagaimana yang sudah disetujui oleh DPRD dan disahkan oleh Kemendagri,” tandasnya(@**inan