Beranda » Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat Ikuti Program PTSL, Berikut ini Lokasi PTSL di Kabupaten Serang

Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat Ikuti Program PTSL, Berikut ini Lokasi PTSL di Kabupaten Serang


Kabupaten serang”Warta-terkini.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN pada Rabu (22/2/2023) bertempat di Aston Anyer Beach Hotel.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Osman Affan selaku Ketua Penyelenggara Kegiatan dalam laporannya mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN sehingga terjadi diseminasi informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Khoiry yang menjadi salah satu narasumber kegiatan menyampaikan, “Kami apresiasi Kementerian ATR/BPN, apalagi dengan jargon BPN Banten JAWARA Bersahaja, Berwibawa, Berkinerja, dengan berkinerja diujungnya kinerja akan menjadi prioritas,” ujar Iip.
.
Pihaknya berharap melalui sosialisasi ini masyarakat mengetahui program-program strategis Kementerian ATR/BPN dari sertipikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah bagi kepentingan umum, mengedukasi masyarakat agar terhindar dari sengketa tanah dan bagaimana cara melaporkan jika menghadapi masalah pertanahan.

Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya yang berkesempatan hadir menyampaikan pentingnya mensertipikatkan tanah, “Kebutuhan tanah untuk tempat tinggal, tempat rekreasi, untuk membangun sekolah, kebutuhan tanah untuk membangun jalan yang luas, kebutuhan terus bertambah namun tanah relatif tetap,” ujar Rudi.

Rudi menjelaskan produk program PTSL tidak hanya sertipikat, permohonan dari masyarakat akan diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) klaster. Klaster 1, memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat. Klaster 2, jika tanahnya ada sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu baru dapat disertipikatkan. Klaster 3, persyaratan belum lengkap sehingga persyaratan yang ada harus dilengkapi terlebih dahulu. Klaster 4, jika ada sertipikat lama kondisi fisiknya sudah banyak berubah maka perlu diperbaiki kualitas datanya, “Dilandingkan letak tanahnya diterbitkan blanko sertipikat yang baru yang ada nomor serinya dan lebih aman karena sudah terpetakan,” ujar Rudi.

Baca:  Dongkrak Ekonomi Masyarakat Kades Mekarsari Kembangkan Tiga Lokasi Agrowisata

Adapun lokasi PTSL di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 menurut penuturan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati berada di 14 (empat belas) desa/kelurahan, 3 (tiga) kecamatan yakni untuk Kecamatan Ciomas berlokasi di Desa Cemplang, Desa Sukabares, dan Desa Ujung Tebu. Kecamatan Gunung Sari berlokasi di Desa Ciherang, Desa Curug Sulanjana, Desa Gunung Sari, Desa Kadu Agung, Desa Luwuk, Desa Sukalaba, dan Desa Tamiang. Kecamatan Petir berlokasi di Desa Bojong Nangka, Desa Seuat, Desa Mekar Baru, dan Desa Sindangsari dengan jumlah total target sebanyak 25.255 bidang yang disertipikatkan.

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah yang berlokasi di desa tersebut dapat menyampaikan fotokopi kelengkapan data yuridis ke kantor desa setempat dan pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang. (#**inan