Beranda » Lagi-Lagi…!! Proyek Pemerintah Abaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Lagi-Lagi…!! Proyek Pemerintah Abaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Kabupaten Tangerang”Warta,-Terkini

Lagi-lagi proyek diduga tanpa papan proyek kembali terlihat di Kabupaten Tangerang. Kali ini paket proyek pembangunan Jalan Pafing Blok dan Tembok Penahan Tanah (TPT) beralamat Didesa Cikareo Kecamatan Solear.

Kegiatan itu berada dilokasi yang sama terlihat tidak adanya papan proyek yang terpasang di sekitar lokasi pekerjaan. Sementara para pekerja ketika ditanya mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Tidak tahu, kami hanya kerja Pak. “Ungkap sejumlah pekerja dilapangan.

Hal ini mendapat reaksi kritik dari Humas Organisasi Kemasyaratan Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir. Menurutnya, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. “Kata Nasir kepada Wartareformasi.com. Rabu, (1/9/2021)

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Jalan Pafing Blok dan TPT di Pedesaan manfaat baik buruk kwalitas nya langsung tersentuh oleh masyarakat desa. Artinya mereka juga memiliki hak untuk mengetahui atau mendapatkan informasi terkait sumber anggaran dari mana dan berapa jumlah nilai nya. Sebab, biaya pembangunan ini bersumber dari pajak yang masyarakat bayar jika proyek ini dari pemerintah. “Ungkapnya.

Nasir menambahkan, saya kira hal ini akan menjadi sorotan masyarakat desa jika persoalan ini terus berulang – ulang. Bahkan kami dari Ormas Badak Banten pun akan turut serta membantu masyarakat agar mereka mendapatkan hak informasi sesuai amanah Udang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. “Tegasnya.

Baca:  Wakapolres Serang Tinjau Lokasi Akan Adanya Aksi Massa di Galian Tanah Merah Cilayang.

Hingga berita ini ditayangkan, Kecamatan setempat, SKPD Dinas terkait maupun pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi. (Romi).