Lahan Masyarakat Talang Bulang ,diKlaim PT.BSEE masuk Wilayah Muara Enim ; Warga resah minta Bantuan DPRD Pali
Kabupaten PALI – Warta terkinicom-Masyarakat yang memiliki lahan/ kebun di sekitar wilayah pertambangan Perusahaan Bumi Sekundang Enim Energi (PT. BSEE) yang terletak di desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resah.
Keresahan masyarakat ditimbulkan oleh tambang PT. BSEE yang sudah di ekploitasi, diklaim perusahaan masuk wilayah Kabupaten Tetangga, otomatis lahan/ kebun warga disekitar tambang dinilai masuk juga ke wilayah Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Bulang Suryadi kepada awak media saat dikonfirmasi. (15/07/2022).
“Banyak warga yang punya lahan disekitar tambang bertanya. Karena surat mereka masuk ke wilayah PALI, namun dengan adanya klaim wilayah masuk ke muara enim, sehingga mereka mempertanyakan nasib kepemilikan lahannya,” ungkap Sekdes Talang Bulang.
Klaim wilayah perusahaan itu dibenarkan oleh Kepala Desa Talang Bulang Menriadi saat dikonfirmasi wartawan.
“Menurut pengakuan pihak perusahaan (PT. BSEE) kepada kami (Pemdes), wilayah tambang masuk kedalam kabupaten Muara Enim,” ujar Kades Talang Bulang.
Lanjutnya, pada tahun 2008 pembebasan lahan masyarakat sekitar 60 – 70 % Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) berada diwilayah Talang Bulang yang waktu itu masih dibawah Pemkab. Muara Enim (PALI belum jadi kabupaten) dan dilakukan oleh Kepala Desa (Kades sebelum dirinya menjabat) dan sisanya masuk wilayah Muara Enim sekarang.
“Dengan mengacu pembebasan lahan yang dilakukan oleh kades Talang Bulang saat itu, jadi otomatis yang ditambang perusahaan sekarang tetap diwilayah Talang Bulang, namun kabupatennya sudah menjadi PALI,” ungkap Menriadi.
Menriadi lanjut menjawab pertanyaan awak media terkait perijinan PT. BSEE, dan ia menerangkan pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan Pemdes. Talang Bulang untuk kegiatan tambang batubara.
“Waktu itu pernah ada perwakilan perusahaan tapi Sub Kontrak, bukan pihak BSEE langsung. Untuk koordinasi ijin jalan angkutan batubara, itupun bilangnya hanya 3 bulan pemberitahuannya, namun sekarang sudah berjalan 7 bulan,” ujarnya.
Selain itu dirinya dirinya yakin tambang batubara masuk ke dalam wilayah desanya.
“Karena jelas aturan dari kementrian Dalam Negeri terkait tapal batas wilayah kabupaten PALI dan Muara Enim. Jadi jelas wilayah tambang perusahaan berada di PALI dan siap kita buktikan,” kata Menriadi.
Dengan permasalahan tapal batas serta menjawab keresahan masyarakat, dirinya selaku Kepala Desa meminta kepada Pemkab. PALI terutama DPRD PALI untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Tolong bantu Pemerintah Desa Talang Bulang untuk mempertahankan wilayah Desa kami, yang diklaim pihak perusahaan masuk wilayah Muara Enim, jangan sampai Wang mantang balam tubuh, hasilnya Idak ngenjuk, ndak permisi lagi,” tutupnya. (@**Ypn /Tim