Beranda » Lemahnya Pengawasan Jadi Kendala Pelaksanaan Inpres Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan

Lemahnya Pengawasan Jadi Kendala Pelaksanaan Inpres Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta”Warta-Terkini

Lemahnya pengawasan dinilai akan menjadi kendala dalam Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, upaya peningkatan kepesertaan BPJS juga perlu dukungan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, serta penyempurnaan administrasi Kepesertaan yang lebih mudah dan tidak berbelit dalam klaim.

Sejumlah masalah tersebut terungkap dalam seri diskusi publik/webinar yang diadakan oleh Indonesian Workers Institute (IWI) Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bekerjasama dengan Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) yang dilaksanakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei 2021.

Diskusi yang dipandu aktivis pekerja dan buruh, HM.Jusuf Rizal (Chairmant IWI FSPTSI-KSPSI) itu mengambil topik sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan manfaat lebih bagi pekerja (termasuk wartawan), buruh dan masyarakat serta peran media online Indonesia.

Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten, Dedi Sudarajat dalam paparannya mengatakan, lemahnya pengawasan dapat menjadi faktor gagalnya implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 nanti.

“Niat baik Presiden Jokowi untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, buruh dan masyarakat Indonesia akan tidak berjalan lancar jika masalah pengawasan tidak dibenahi,” kata Dedi Sudarajat.

Pria yang juga Kandidat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Periode 2021-2026 itu menyebut, berdasarkan data di Kabupaten Tangerang dan Tangsel, ada 5000 perusahaan, namun pengawas dari Disnaker hanya 18 orang. Dengan jumlah yang sangat minum itu, Dedi meragukan bisa mendorong keberhasilan Inpres 2 Tahun 2021.

“Untuk itu sebaiknya pemerintah terkait yang dilibatkan untuk optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 dapat mencermati masalah pengawasan yang sudah menjadi masalah klasik selama ini. Jika perlu BPJS Ketenagakerjaan buat Satgas Optimalisasi dengan melibatkan Serikat Pekerja dan Civil Society,” tegas Dedi yang juga Ketum FSP KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan)

Baca:  Saba Pesantren, Kabidhumas Polda Banten kunjungi Ponpes Raudatul Ulum Cidahu Pandeglang

Sementara Ketua Umum MOI, Rudi Sembiring Meliala dan Ketua Harian MOI, Siruaya Utamawan merespon baik lahirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang melibatkan 26 lembaga termasuk 19 Kementerian, 34 Gubernur dan 514 Bupati dan Walikota seluruh Indonesia itu. Ini sebagai bentuk kepedulian Presiden Jokowi untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dan buruh.

“Karena itu MOI akan turut serta ikut sosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar dapat diketahui masyarakat pekerja, buruh dan masyarakat umum secara profesional bersinergi dengan instansi terkait, khususnya Kementerian Informasi dan Komunikasi maupun BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh jaringan media online akan kami gerakkan,” tegas Siruaya Utamawan dan Rudi Sembiring.

Sementara narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Muhyidin Mukim, Deputy Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi memberikan pemaparan tentang lahirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, buruh dan seluruh masyarakat Indonesia.

Selain berbagai program yang telah dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, kini BPJS Ketenagakerjaan membuat program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi para pekerja dan buruh yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Melalui program JKP ini, para peserta akan memperoleh tiga manfaat yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi. Namun ini berlaku bagi mereka yang berusia dibawah 54 tahun, berpenghasilan maksimal 5 juta, dan syarat-syarat lainnya,” tegas Muhyidin

Menjawab kendala tentang pengawasan dan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Muhyidin menyebutkan akan menampung masukan tersebut agar dibahas dalam Tim Inpres sambil menunggu peraturan menteri tentang optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ia menilai masukan dari bawah yang disampaikan dalam diskusi dapat menjadi bahan agar Inpres BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana sebagaimana cita-cita mulia memberikan perlindungan bagi para pekerja, buruh dan masyarakat.

Baca:  HUT Ke-61, Wagub Banten Minta Karang Taruna Bantu Pemda Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

“Kami juga terus melakukan perbaikan agar memudahkan masyarakat menjadi peserta dan melakukan klaim. Selain membenahi sistim pendataan berbasis data dukcapil, kemudahan pendaftaran juga dilakukan melalui online. Untuk itu mohon dukungan masyarakat,” tegas Mahyudin pria berdarah Jawa Timur itu.(@**hari setiawan