LSM LP3N soroti Dudagan juaal Minuman beralkohol Dekat Sekolah DanTempat ibadah
Makassar, Warta Terkini
Sejumlah elemen masyarakat menanggapi penjualan minuman yang beralkohol cukup tinggi, bahkan minuman imporpun ada di sana, LSM LP3N akan menyelidiki adanya aroma dugaan korupsi dalam pemalusan izin usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar,“Saya kira ini penting diselidiki, banyak usaha penjualan minol diberikan izin beroperasi sementara jelas-jelas tidak memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Diantaranya mengenai lokasi usaha yang berdekatan dari tiga lokasi terlarang yakni sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit,” kata,RH Idris anggota tim investigasi LP3N seperti di lansir di salah satu media on line makassar pekan lalu, Ia mengatakan maraknya usaha penjualan minuman beralkohol di Makassar yang diduga diberikan izin meski tidak memenuhi syarat yang diatur dalam poin-poin ketentuan perundang-undangan,”tuturnys
Menurutnya tentunya ini menimbulkan kecurigaan besar, “Artinya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Bahkan sangat memungkinan ada celah transaksi dugaan suap menyuap. Saya kira sudah sepatutnya pemerintah ketat dalam penerbitan izin-izin soal usaha penjualan miras ini,apalagi beralkohol tinggi ” terang RH Idris .
“Saya kira ini persoalan serius karena bisa berdampak pada generasi bangsa. Dalam aturan juga cukup jelas melarang usaha penjualan minol dekat dari tiga tempat yakni sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Nah Toko AV ini sangat dekat dari SMU Kristen Makassar,” sambung Idris, Ia sangat berharap Pemkot Makassar tak memberikan lagi toleransi kepada pelaku usaha penjualan minol yang terang-terangan melanggar aturan apalagi melakukan kegiatan melanggarnya sejak lama. “Saya kira kalau ini dibiarkan terus terjadi atsu diberi kelonggaran meski terang-terangan melanggar aturan, maka komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perlu dipertanyakan. Kami dengan tegas berharap Pemkot tegas menerapkan aturan
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat juga turut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar beserta jajaran tidak menutup mata dengan keberadaan toko penjualan minuman beralkohol, Toko AV yang berada di Jalan Gunung Batu Putih Nomor 9, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.Di mana Toko AV tersebut selain lokasi usahanya berdekatan dengan sekolah, juga diduga menyalahi izin usahanya yang kabarnya sebagai sub distributor. (@*** Irwan )