Beranda » Masyarakat Ciherang gerudug PT Santosa Agrindo

Masyarakat Ciherang gerudug PT Santosa Agrindo

Kabupaten serang”Warta-Terkini.com

Di duga telah melakukan pencemaran linkungan,ke suangai dan sawah warga yang ada di desa ciherang kampung ciherang kecamatan gunungsari kabupaten serang,dengan adanya kejadian tersebut manysarakat dari dua kampung yaitu kampung ciherang masjid dan ciherang balimbing datangi pihak perusahaan sabtu 26/02/2022

Di sampai oleh rojali selaku ketua rt ciherang masjid menyampaikan ke awak media,dirinya selaku rt ciherang masjid dan rt ciherang balimbing,bersama warga dirinya mendatangi  PT SANTOSA AGRINDO yang di duga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan mengalirkan limbah hasil dari pemotongan hewan tersebut,dan limbahnya di diduga di alirkan ke sungai dan sawah warga yang ada di desa ciherang,hingga menimbulkan air menjadi terkontiminasi menjadi hitam,hingga menimbulkan sebagian ikan-ikan yang ada di sungai mati”tuturnya

Namun kedatangan bersama warga pihak perusahaan tidak bisa di temu,hanya bisa ketemu dengan securiti,mengingat hari libur”katanya

Lanjut rojali kedatangannya bersama warga meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan,agar memperahtikan hal Kejadian tersebut dan apa bila tidak ada tanggapan dari perhusaan dirinya bersama warga akan kordinasi ke pihak desa untuk kelanjutanya”katanya

Pewarta mencoba komfirmasi kepala desa lewat via washapp,Mulyadi selaku kepala desa dirinya akan secepatnya memanggil pihak perusahaan  yang ada di gunung kupak yang di duga telah melakukan pencemaran tersebut,akan meminta melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan tesebut ,dan apa bila benar telah melakukan tersebut meminta pertanggungjawabanya”katanya

Kalau mengacu dengan UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolahan limbah tersebut.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)(@***sainan

Baca:  Babinsa Jajaran Korem 064/MY Menerima Pembekalan Intelijen Teritorial