Masyarakat Desa Tamiang Menerima Sertifikat PTSL Secara Gratis.
Kabupaten serang”di wartakan okeh warta terkini.com-Pemerintah Desa Tamiang, di Kabupaten Serang baru-baru ini memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala desa Tamiang, Titin Bainah,SE menyalurkan secara simbolis kepada masyarakat sebanyak 10 sertifikat di lapangan Contet Gunungsari. Program ini dihadiri oleh kepala desa, seluruh staf dan Bupati camat desa, BPD, LPM, Babinsa, dan babinmas pada hari Rabu 31 Januari 2024.
PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dengan cara yang lebih simpel dan menghindari adanya tindakan pengakuan sepihak atas tanah milik masyarakat. Diharapkan dengan adanya program ini, masalah kepemilikan tanah dapat diminimalisir di masa depan.
Hingga saat ini, ada 944 sertifikat yang belum disalurkan, namun masyarakat di Desa Tamiang direncanakan akan menerima sekitar 954 sertifikat dari program ini. Titin Bainah,SE berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendaftar tanah milik mereka, dan menjadi legal dalam kepemilikan tanah.
Salah satu warga desa Tamiang, Depi, yang telah menerima sertifikat sangat bersyukur dan senang karena telah memiliki surat-surat yang sah. Masyarakat juga berharap agar program PTSL dapat terus dilaksanakan sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat yang sah atas tanah yang dimilikinya.
Pada kesempatan tersebut, Titin Bainah juga mengapresiasi program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Bupati Serang dalam membantu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Bahkan Pemerintah Kabupaten Serang turut mendorong agar program ini dijalankan secara maksimal.
Titin Bainah pun berharap agar sertifikat tanah yang telah diterima oleh masyarakat dapat dijaga sebaik mungkin agar tidak hilang atau rusak. Sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan dan legalitas suatu tanah, sehingga jika rusak atau hilang dapat menyebabkan masalah dalam kepemilikan tanah.
Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki bukti kepemilikan yang sah dan legal. Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus kepemilikan tanah mereka.(Advetorial/Samudi