Beranda » Mau Bangun Rumah Sendiri? Siap-Siap Kena Pajak, Pemerintah Telah Tetapkan Tarif PPN

Mau Bangun Rumah Sendiri? Siap-Siap Kena Pajak, Pemerintah Telah Tetapkan Tarif PPN

Jakarta”Warta-Terkini
Pemerintah telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Dengan begitu, masyarakat yang akan membangun rumahnya sendiri akan dikenakan PPN.
Meski demikian, pajak hanya berlaku bagi rumah yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Adapun aturan ini diatur di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri dan berlaku sejak 1 April 2022.

“Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 m2 terutang PPN 2,2 persen dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitternya.

Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa perhitungan pengenaan pajak yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

Baca: Beda Nasib dengan PNS, THR Karyawan Swasta Bakal Kena Pajak!
DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan dalam membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

“Misal biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” jelas Bonarsius.

Selanjutnya, menurut Bonar biaya PPN tersebut wajib dibayarkan sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, yang kemudian disetor melalui Bank.

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” katanya.(@**@CNBC Indonesia