Beranda » Mau Tau?Gaji perangkat desa untuk tahun 2023

Mau Tau?Gaji perangkat desa untuk tahun 2023

Warta-terkini.com
Sistem pemerintahan memiliki struktur yang berjalan dari pusat ke daerah, dan di tingkat desa terdapat jabatan kepala desa yang memimpin 7 RW. Meskipun wilayah administrasi terkecil, peran perangkat desa sangat penting bagi negara.

Di beberapa daerah, posisi kepala desa sangat dikenal. Oleh karena itu, banyak orang yang ingin tahu berapa gaji kepala desa beserta perangkatnya. Terlebih lagi, persaingan dalam pemilihan kepala desa seringkali sangat tinggi.

Menurut laporan dari warta-terkini.com.pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah jumlah gaji terbaru untuk kepala desa dan perangkatnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:

Gaji tetap untuk kepala desa minimal adalah Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Gaji tetap untuk sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Gaji tetap untuk perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Selain itu, terdapat juga beberapa tunjangan lain yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa, di antaranya:

Tunjangan kinerja sebesar 20 persen dari gaji pokok.
Tunjangan penghasilan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan perumahan bagi kepala desa dan sekretaris desa.
Tunjangan keluarga bagi kepala desa dan sekretaris desa.
Namun, besaran tunjangan tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah.

Sebagai catatan, sebagai pejabat publik, kepala desa dan perangkat desa harus menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa. Kepala desa dan perangkat desa punya tanggung jawab untuk membangun dan memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.(@**inan