MBB Masyarakat banten bersatu bersama polsek Anyar menyisir tempat hiburan malam.
Kabupaten Serang”Warya-Terkin
Sejumlah masyarakat dari berbagai Organisasi yang tergabung di Masyarakat Banten Bersatu (MBB),dengan di dampingi oleh Anggota DPRD Kab.Serang tokoh masyarakat dan para ulama medatangi Kantor kepolisian Polsek Anyar,Guna mengawal dan membantu Pemerintah yang di wakili Sekmat dan Satpol PP Anyer untuk merazia terhadap tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan anyer yang sangat meresahkan masyarakat. Rabu(12/01/2022).
Dalam oprasi tersebut di pimpin langsung oleh kapolsek anyer dan di bantu oleh personil anggota kepolisian dari polres cilegon, untuk mengatisipasi adanya gesekan dari pemilik THM dan di duga di bekingi oleh pihak lembaga atau ormas.
Kaplosek anyer AKBP Sudibyo waluyo SH.saat di wawancarai oleh beberapa awak media mengatakan dalam kegiatan oprasi/penyisiran THM pada malam ini berjalan dengan lancar dan aman,sehingga kegiatan ini bisa memberikan sok terapi pada pemilik THM dan warem sebagai penyakit masyarakat untuk bisa mematuhi perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
Dan hasil razia pada kegiatan malam ini banyak ditemukanya barang bukti di salah satu tempat hiburan malam yang di anyer menjual miras minum keras.barang bukti tersebut langsung dibawa dan amankan ke kantor polsek Anyar guna bahan evaluasi dan penindakan terhadap pelanggar aturan.ungkapnya.
Sebagai perwakilan anggota DPRD Kab.Serang menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada masyarakat ormas dan unsur muspika yang turut hadir dan menyaksikan bukti pelanggran oleh salah satu pihak THM yaitu riyugu dan tempat hiburan lainya, akan membawa dan menyampiakan hasil temuan pada sidak hari ini ke ketua DPRD Kab.Serang untuk di tindak lanjuti. Ungkap salah satu anggota dewan.
Masih ditempat yang sama Presidium MBB Romeo menjelaskan dan meminta kepada pemerintah dan Pihak kepolisian yang di wakili oleh sekmat serta Kapolsek anyer dan Aggota DPRD Kab.Serang agar bisa menghadirkan duduk bersama pemilik hotel dan tempat hiburan malam untuk membahas dan meminta komitment agar kegiatan tersebut tidak lagi di lakukan dan mengikuti aturan yaitu perda yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kab.Serang.menjadikan kawasan anyer sebagai tempat guna pemanfaatan untuk ke arifan lokal.tegasnya.
(@**irul/Editor sainan