Beranda » Minimnya Jaminan Kebebasan Berekspresi, Jurnalis dan Advokat Aksi di Depan Mabes Polri

Minimnya Jaminan Kebebasan Berekspresi, Jurnalis dan Advokat Aksi di Depan Mabes Polri

Jakarta”Warta-Terkini


Minimnya jaminan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, para jurnalis bersama Advokat serukan aksi damai di depan gedung Mabes Polri Jl. Pattimura Jakarta Selatan, Jum’at (5/11/2021).

Aksi tersebut terjadi akibat belakangan ini kekerasan dan kriminalisasi terhadap Awak Media (Wartawan) kembali marak.
Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak bisa dibenarkan sama sekali, apapun alasan yang melatar belakanginya.

Awak media yang bertugas dilapangan sudah semestinya mendapatkan perlindungan hukum. Mereka bekerja dilindungi hukum internasional HAM, termasuk hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Justru sebaliknya, pihak yang menghambat bisa terancam pidana.

“Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya sesuai UU Pers, pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Atau tempuh proses perdata. Jadi, pemanggilan atau pemeriksaan atas berita yang dimuat sepanjang fakta hukum kebenarannya tersebut, menunjukkan minimnya jaminan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers” ujar advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., selaku Rekanan Advokat Senior di LQ Indonesia Law Firm pimpinan Alvin Lim SH. MSC. CFP. CLA yang turut mengawal jalannya Aksi Damai ratusan wartawan terkait adanya laporan pidana ITE dari Istri Kedua Boss Kapal Api yang melaporkan wartawan dan beberapa ketua organisasi wartawan yang meliput berita “kisruh dijajaran direksi kapal api” di Mabes Polri Jum’ad siang ini (5/11/2021).

Advokat yang dikenal dengan panggilan Bang Haji sempat viral dan diundang Mata Nazwa karena menangani kasus Pembunuhan
Eno Karyawati Pabrik (19 tahun), ditemukan tewas mengenaskan dengan cangkul tertancap di alat vitalnya di dalam mes perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016 lalu juga mengatakan

Baca:  Pasca Gempa di Sumur Banten, Kapolda Banten Sampaikan Dampak Gempa

“Menurutnya, masih banyak anggota polisi yang belum paham adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri. Salah satu kesepakatan itu adalah menjamin perlindungan kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugasnya.

Advokat yang juga kerab memberikan edukasi dan motivasi bagi para remaja dalam tayangan Short Movie Action “SRIKANDI n’ Papie” di channel Youtube Alfan Sari ini mengatakan juga,

“sebagaimana diketahui, didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan: “Bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita”. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam hukum internasional, kebebasan pers dan keterbukaan informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental.

Ia juga mengatakan “Jika ada keberatan atau laporan terkait suatu pemberitaan, pihak kepolisian sebagai penerima laporan, sudah semestinya menganjurkan pada pelapor, untuk lebih dulu tempuh proses sesuai UU Pers saat menerima laporan pengaduan, sebelum memproses lebih jauh. Dilanjutkannya, Kapolri dan semua Kapolda mestinya aktif mensosialisasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers ke jajarannya, terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers. “Sebagaimana yang tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Karena kriminalisasi atau apapun bentuk kekerasan terhadap jurnalis/wartawan merupakan ancaman bagi demokrasi, pungkas Advokat yang aktif di komunitas olahraga Menembak dan Berburu PERBAKIN, juga sebagai penyandang Sabuk Hitam di olahraga beladiri SHORINJI KEMPO PERKEMI dengan memiliki 3 (Tiga) putri berprestasi Nasional dan International di kejuaraan Shorinji Kempo.(@** Khondoy/tim