Beranda » MOTOR DINAS KADES DISERAHKAN PADA KETUA BPD : MASYARAKAT DESA KARANG AGUNG BUTUH PENJELASAN

MOTOR DINAS KADES DISERAHKAN PADA KETUA BPD : MASYARAKAT DESA KARANG AGUNG BUTUH PENJELASAN

PALI”Warta-Terkini.com

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan fasilitas penunjang yang layak bagi Kepala Desa. Hal tersebut bertujuan untuk memperlancar dan mempermudah tugas-tugas dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Salah satu fasilitas penunjang tersebut adalah kendaraan dinas. Hal ini perlu dilakukan karena dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, seorang Kepala Desa memiliki frekuensi mobilitas yang tinggi.,namun di Desa Karang Agung Kecamatan Abab kabupaten penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ,kendaraan roda dua yang merupakan IVENTARIS desa di pakai oleh Ketua BPD ,Hal ini yang membuat banyak pertanyaan masyarakat ,Sebut saja (SN) 47 tahun salah satu warga Desa, Karang Agung, mempertanyakan hal tersebut. di ungkapkan pada awak media ini 4/7/2022

Menurut (SN) sepengatahuan kami motor dinas yang di pakai oleh Ketua( BPD -red ) merupakan bantuan Gubernur untuk pasilitas kepala desa sesuai dengan pengunaanya tetapi di Desa kami motor. Dinas tersebut malah di pakai oleh ketua BPD ,apakah ini tidak menyalai aturan atau kah memang ada kesepakatan antara kades dan ketua BPD .”tuturnya

(SN ) mewakili masyarakat mintak penjelasan kepada Kepala desa ,atau dari pihak kecamatan ,jika ini di perbolehkan bisa kami jelaskan ke masyarakat Bahwa motor Dinas atau IVENTARIS kepala desa boleh di gunakan atau di iventariskan ke anggota dan ketua BPD ,karena kami masyarakat tidak mengerti hal ini ,”Tuturnya

SN juga menambahkan ,Setelah kami telusuri bahwa sesuai isi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.

Baca:  Sebanyak 53 CPNS Pemkab Pandeglang Dilantik Menjadi PNS

Harapan kami agar kepala desa bisa menjelaskan pada kami selaku masyarakat Desa Karang Agung ,apakah kendaraan roda dua tersebut sudah di serah terima dengan ketua BPD atau hanya pinjam pakai ,karena yang kami tahu motor tersebut di iventariskan ke kepala desa ,mengingat Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.

Masih kata SN, dengan adanya pasilitas yang di pakai BPD, merupakan dari Kades. Kita takutkan salah satu pungsi BPD dalam pengawasan akan terabaikan. Tentunya semua yang kami sampaikan kepada media.agar BPD Desa Karang Agung benar-benar bekerja sesuai tupoksi demi kemajuan Desa yang kami cintai ini. Pungkasnya

Sementara, Kades Karang Agung Belum berhasil di konfirmasi.(@**ypn