Beranda » Musdes  Pernyusunan rencana Kegiatan (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025 desa Curug Sulanjana

Musdes  Pernyusunan rencana Kegiatan (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025 desa Curug Sulanjana

0

Kabupaten serang”di wartakan oleh warta terkini.com-Musyawarah Desa (Musdes) Usulan  Perencanaan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 diadakan di Balai Desa Curug sulanjana Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada hari kamis, tanggal 25 Juni 2024.

Musyawarah penyusunan Usulan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa, seperti Ketua RT/RW, PKK,kepala puskesmas,dan babinsa ,babinmas,Karang Taruna, ketua BPD , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pj desa Curug sulanjana Ajat Sudrajat,S,Pd ,sekertaris desa, dan perangkatnya, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, PMD kasih pemerintah Kecamatan Maman,S, dan Masyarakat Desa curug sulanjana,

Pj Desa curug sulanjana Ajat sudrajat,S,Pd, memberikan sambutan pembuka, yang dilanjutkan oleh ketua BPD dan pihak kecamatan Maman,S., dan kemudian dilanjutkan oleh Pendamping desa,menurut pendamping desa dana desa agar gunakan dengan sebaik-baiknya dan sesusai aturan Terutama ketahanan pangan(ketapang),dan acara di lanjtkan dengan musyawarah Usulan Perencanaan yang dikoordinir oleh Ketua BPD desa curug sulanjana,

Sebelumnya, pj Ajat sudrajat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga perencanan APBDes ini. Diharapkan dengan perencanaan ini akan menjadi acuan rencana kerja di tahun 2025, meskipun akan mungkin ada penyesuaian anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk Desa curug sulanjana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Maman,S,membuka pemaparan dan menguraikan anggaran pendapatan dan belanja desa dengan detail satu per satu agar peserta rapat memahami apa yang akan ditetapkan. Seluruh peserta rapat mendapatkan uraian dari perencanaan APBDes 2025 yang dijelaskan oleh kasih pemerintahan maman,s Dalam Pandangan Umum, diharapkan agar semua kegiatan pemerintah desa harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat desa dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan.(*Advetorial/samudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *