Nelayan diduga Gunakan Bom Ikan Di bekuk Polda Sul Sel
Makassar, Warta Terkini
Dit Polairud Polda Sulsel sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah diduga pelaku Ilegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di berbagai tempat di wilayah sekitar perairan Provinsi Sulawesi Selatan,Dalam Jumpa Pers yang digelar Polda Sulsel terkait sejumlah diduga pelaku Ilegal Fishing yang diamankan tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., bersama Dir Pol Airud Polda Sulsel dan Kalabfor, di Mako Dit Polairud Polda Sulsel Jalan Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (23/06/2021).
Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., dalam penjelasannya, bahwa ada 8 lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda yaitu, pada tanggal 13 Maret 2021 di pesisir Pulau Kodingareng Makassar, tanggal 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak dan Teluk Bone, pada tanggal 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar serta 20 Mei 2021,“Semua ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga bulan Juni 2021 di berbagai lokasi di wilayah perairan hukum Polda Sulsel”, ungkap Kapolda Sulsel.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menyebutkan, bahwa pada bulan Juni 2021 terjadi penangkapan di sekitar perairan kepulauan sembilan Teluk Bone tanggal 03 Juni 2021 di pesisir Pulau Lambego Kabupaten Selayar dan tanggal 05 Juni 2021 di perairan + 7 Mil sebelah Selatan Pulau Butung-butungan Kecamatan Kalu-kalukuang Masalima Kabupaten Pangkep dan di perairan Pulau Kalu-kalukuang Selat Makassar Kabupaten Pangkep Sulsel serta di pesisir Pantai Kelurahan Pancaitana Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone”Tandasnya
lanjut Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., menambahkan, bahwa Dit Polairud Polda Sulsel telah menetapkan 8 orang diduga tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan),“Kedelapan terangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan tersebut, yakni: HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42), MR (42), RS (33).
Kapolda Sulsel juga mengungkap kronologi penangkapan sejumlah nelayan (Ilegal Fishing) tersebut, yakni berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya diduga penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan serta hasil patroli dari Tim Dit Polairud Baharkam dan Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sulsel,“Diantaranya ke 4 (empat) orang telah diamankan di wilayah pesisir dan 4 (empat) orang lainnya diamankan di wilayah perairan Provinsi Sulsel antara lain, di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairan Teluk Bone, perairan Pulau Lambego Kepulauan Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kabupaten Pangkep, perairan Selat Makassar dan di pesisir Pantai Kelurahan Pancaitana Kabupaten Bone”, jelas Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., juga menjelaskan, bahwa asal usul beberapa bahan peledak yang berhasil disita diantaranya, Pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, selanjutnya diedarkan di beberapa pulau yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,Lebih lanjut, dijelaskan, bahwa Detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar Negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke beberapa pulau di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia.
Adapun sebagai barang bukti yang disita dari seluruh para tersangka antara lain, 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam 11 buah, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang,Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., dalam penjelasannya, bahwa dari hasil penangkapan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi kelangsungan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di Wilayah Provinsi Sulsel.
Menurutnya, dampak sangat merugikan, oleh karena rusaknya kelangsungan potensi sumber daya ikan dan lingkungan hidup dan salah satu bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut,dampak ini memberikan pengaruh kuat, sehingga dapat terjadi akibat yang sangat luas. Hal ini dapat dilihat dari aspek ekologi yang dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktifitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal.
“Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktifitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan/ menghilangkan sumber pendapatan masyarakat”, jelas E. Zulpan,Sebagai ancaman para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)@***irwan