P3-TGAI Kecamatan Kasemen Kota Serang telah mengirim surat kepada Kementerian PUPR terkait kebijakan Balai besar
Kota serang”di wartakan oleh warta terkini.com-P3-TGAI Kecamatan Kasemen Kota Serang telah mengirim surat kepada Kementerian PUPR terkait kebijakan Balai yang dianggap tidak memihak ke P3A Reguler. Surat tersebut disampaikan oleh P3A MAPDTA, P3A GUNA BERSAMA, P3A BUMI JAYA, dan P3A SUMBER WARAS dalam bentuk pengaduan dan kekecewaan pada hari Senin, 11 November 2024.
Junaedi mewakili P3A lain mengeluhkan bahwa sejak tahun 2021, mereka dan rekan-rekannya tidak menerima bantuan pembangunan rehabilitasi irigasi yang ditujukan untuk peningkatan jaringan irigasi guna meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau menambah luas area pelayanan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan di daerah irigasi. Kelompok P3A sangat membutuhkan bantuan tersebut dan telah mendaftar setiap tahun sesuai dengan arahan Balai Besar, namun bantuan tersebut justru diberikan kepada aspirasi, bahkan lahan yang seharusnya dibangun oleh P3A Reguler, tetapi dibangun oleh aspirasi.
Selanjutnya, Junaedi dan rekan-rekan lainnya menyuratkan Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk memperhatikan mereka dan meninjau kondisi lokasi mereka dengan harapan mendapatkan bantuan di masa mendatang.
Di tempat lain, Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas, DJ. Syahrial Deny, menyoroti dugaan manipulasi data dalam pengajuan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan audit atas hal tersebut.
Sampai berita ini di turunkan pihak balai besar belum memberikan keterangan resmi(*tim